Masyarakat Kabupaten Way Kanan diminta berperan aktif membantu menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan kegiatan hiburan malam yang masih berlangsung melewati pukul 21.00 WIB melalui layanan darurat kepolisian 110.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah kegiatan hiburan malam berupa orgen tunggal maupun pertunjukan musik yang berlangsung hingga larut malam di Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Rabu (3/6)
"Layanan 110 siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam. Apabila ditemukan kegiatan hiburan malam yang melanggar ketentuan atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti petugas," ujarnya.
"Saat ini kami rutin melakukan operasi penertiban di tempat hiburan malam dan acara orgen tunggal. Apabila ditemukan kegiatan yang melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kapolres.
Menurutnya, hiburan malam yang berlangsung hingga larut malam kerap menjadi celah terjadinya berbagai pelanggaran, mulai dari peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan hiburan yang masih berlangsung melewati pukul 21.00 WIB akan menjadi sasaran penertiban petugas. Tidak hanya penyelenggara, kru penyedia alat musik serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dapat dimintai keterangan guna proses penegakan hukum.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah kampung, serta organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama mengawasi dan mencegah aktivitas yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Seluruh laporan yang masuk melalui layanan 110 akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh personel kepolisian di lapangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta mencegah berbagai pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam kegiatan hiburan malam.
Dengan adanya layanan 110, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan hiburan malam orgen tunggal, pertunjukan musik, maupun kegiatan sejenis yang masih berlangsung melewati batas waktu yang telah ditetapkan, sehingga aparat dapat segera melakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.



.png)
Posting Komentar untuk "Peran Aktif Masyarakat Membantu Jaga Ketertiban dan Keamanan Dengan Melaporkan Hiburan Malam yang Masih Aktif Diatas Jam 21 WIB"