Riswan Mura dengan di dampingi lembaga swadaya masyarakat DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM menghadiri undangan dari penyidik Polsek banjar agung



Tulang Bawang Jejakkriminal net, Riswan Mura dengan di dampingi lembaga swadaya masyarakat DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM menghadiri undangan dari penyidik Polsek banjar agung tetapi mediasi tersebut tidak membuahkan hasil kesepakatan karena Suherman Bin Basrowi ALM mengebrak meja dengan suara keras di dalam forum mediasi tersebut.


DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung menghadiri undangan Restorative justice atau upaya mediasi dari pihak Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah,SH,MH, Dimana dalam undang bernomor B/224/V1/2026 RESKRIM, tertanggal 9 juli hari Selasa jam 10.WIB.Tahun 2026.


Dalam undangan tersebut adalah mediasi antara kedua belah pihak baik Riswan Mura sebagai korban dan pelapor kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang di duga di lakukan oleh Suherman Bin Basrowi ALM dan Beni, dalam hal ini juga Suherman Bin Basrowi ALM sebagai terlapor atas dugaan percobaan pembunuhan yang di laporkan di Kapolsek Banjar Agung dan Riswan Mura melaporkan di polres Tulang Bawang. 


Dimana kronologi kejadian tersebut sebagai berikut;


Pada hari Selasa tanggal 27 April tahun 2026.Rumah Riswan Mura kedatangan tamu yang kedua orang tersebut adalah Suherman Bin Basrowi ALM dan Beni dengan menelpon Riswan Mura karena saat itu Riswan Mura tidak ada dirumah, lalu dengan kedatangan tamu tersebut menghubungi telpon washap memakai no washap anak kandung Riswan Mura, lalu Suherman Bin Basrowi ALM mengatakan hai,,, Anjing kamu lagi dimana???? Lalu kalau kamu laki-laki kamu pulang temuin saya kata Suherman Bin Basrowi ALM, lalu selang beberapa menit Riswan Mura tiba dirumah, dan sesampai di rumah mereka langsung berkelahi dan Riswan Mura di keroyok oleh kedua orang di duga pelaku, sehingga dari kejadian tersebut Riswan Mura mengalami luka di tangan jari kelingking kanan dan di wajah akibat senjata tajam jenis golok yang di bawa oleh terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, dan pengeroyokan terhadap Riswan Mura yang di duga di lakukan oleh Suherman Bin Basrowi ALM dan Beni, tidak terlalu lama sekitar 20 menit tragedi tersebut dengan banyak masyarakat yang datang dan berkumpul di tempat kejadian perkara TKP rumah Riswan Mura. 


Kejadian tersebut tepatnya tanggal 27 April tahun, 2026 pukul;sekira pukul 8.30.Wib.Dari kejadian tersebut kedua kelompok tersebut saling melaporkan kejadian tersebut ke polres Tulang Bawang cq kasat Reskrim dan Polsek banjar agung. 


Niat baik Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, SH ,MH dan Kapolres Tulang Bawang AKBP. Yuliansyah.SIK,, MH. Dengan di dukung pelayanan yang prima, humanis, terukur, mengedepankan pandangan aspek sosial bukan hanya mengedepankan pandangan aspek hukum pidana, dengan di buktikan kedua kali di undang kedua belah pihak ke Polsek banjar agung dan di hadiri kuasa hukum Suherman Bin Basrowi ALM dan Beni serta Riswan Mura di dampingi lembaga swadaya masyarakat DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung yang ia pimpin. 


Namun kedua kali undangan Restorative justice atau mediasi dari pihak Kapolsek Banjar Agung tidak membuahkan hasil maksimal, karena hari ini kami semua yang hadir di rapat tersebut tersentak kaget yang luar biasa, karena Suherman Bin Basrowi ALM mendobrak meja dengan pukulan yang keras, sehingga Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, SH, MH, dan semua penyidik Polsek dan polres Tulang Bawang unit tipiter serta seluruh anggota rapat mediasi tersontak kaget dengan kejadian tersebut


Sehingga semua pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian Kapolsek Banjar Agung dan Kapolres Tulang Bawang unit Reskrim hilang kata-kata, tak lagi bisa menjawab diskusi dengan rasional, lalu tidak terlalu lama dari Suherman Bin Basrowi ALM memukul meja dengan suara keras , Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, SH MH, menutup rapat mediasi tersebut. 


Kebetulan di antara tim DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung sepulang dari mediasi langsung kaget dan trauma dengan aksi kekerasan tersebut, karena mengapa di hadapan Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, SH MH, dan penyidik polres Tulang Bawang unit tipiter Reskrim masih ada tindakan kekerasan, seolah Suherman Bin Basrowi ALM tidak menghargai Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, SH MH, dan tidak menghargai pihak kanit tipiter Reskrim polres Tulang Bawang yang di utus kasat Reskrim polres Tulang Bawang untuk melakukan niat mulia melakukan mediasi tersebut. Tandas Yuni tim DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM kepada awak media. 


Kami kaget pak wartawan kejadian tadi, sehingga kami tidak mau lagi untuk acara mediasi tersebut karena kami trauma kata yuni sambil suara terisak Isak ketakutan, tandas Yuni. 


DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung meminta kepada Kapolres Tulang Bawang cq kasat Reskrim agar kasus ini di tindak lanjuti secara profesional dan proporsional, obyektif, tanpa ragu untuk melakukan PENAHANAN BADAN Terhadap kedua orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan terhadap diri Riswan Mura sebagai ketua umum DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM Provinsi Lampung dan beliau juga ketua umum DPP GEMPAL generasi muda penerus adat  Lampung, tim

Posting Komentar untuk "Riswan Mura dengan di dampingi lembaga swadaya masyarakat DPP Komisi Pembela Hukum dan HAM menghadiri undangan dari penyidik Polsek banjar agung"

Ads :