SIMALUNGUN – Jejak Kriminal.net
Sat Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, bersama tim gabungan menggelar operasi pengawasan dan penindakan peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) secara serentak pada Minggu malam, 31 Mei 2026. Operasi yang melibatkan 74 personel gabungan dari berbagai unsur ini berhasil mengungkap dua orang perempuan yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah menjalani tes urine di lokasi razia.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB, menyampaikan penjelasan resmi operasi tersebut kepada awak media.
"Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang selama ini rentan menjadi sarana penyalahgunaan narkoba. Operasi ini masuk dalam Rencana KRYD Antik Toba 2026 yang kami jalankan secara konsisten," ujar AKP Verry Purba.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, SH., menjelaskan secara rinci rangkaian operasi yang berlangsung penuh profesionalisme tersebut. Operasi dimulai dengan Apel Gabungan pada pukul 19.00 WIB di Mako Sat Lantas yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Simalungun, KOMPOL Martua Manik, SH., MH. Dalam apel tersebut, seluruh personel mendapat arahan dan pembekalan mengenai sasaran lokasi serta Standar Operasional Prosedur yang harus ditaati di lapangan.
"Kami menekankan satu prinsip kepada seluruh personel, yaitu humanis dalam pendekatan namun tegas dalam penegakan hukum. Tidak ada kompromi terhadap narkoba, tetapi kami tetap menghormati hak setiap orang yang berada di lokasi razia," ucap AKP Carles Hartono Nababan.
Personel yang dilibatkan terdiri dari 64 personel gabungan Polres Simalungun, 4 personel DENPOM I/1 Pematangsiantar, dan 6 personel BNN Kabupaten Simalungun, dengan penanggung jawab langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SH., SIK., MM.
Tepat pukul 22.00 WIB, personel dibagi menjadi dua tim dan bergerak secara bersamaan menuju dua sasaran di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tim I menyasar ANDA Karaoke di Jalan SM. Raja Nomor 435, sementara Tim II bergerak menuju BREWZY di Jalan SM. Raja Perdagangan. Di kedua lokasi, seluruh pengunjung dan karyawan diminta bersikap kooperatif dan menghentikan aktivitas sementara untuk dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan guna mengantisipasi keberadaan senjata tajam maupun narkoba.
"Tes urine secara acak kemudian dilaksanakan terhadap pengunjung yang dicurigai. Di ANDA Karaoke enam orang diperiksa, dan di BREWZY dua belas orang menjalani tes urine. Total 18 orang pengunjung kami periksa pada malam itu," ungkap AKP Carles Hartono Nababan.
Dari 18 orang yang dites, dua perempuan dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine/Amphetamine/THC. Keduanya adalah Retno Anjani (22), warga Dusun V, Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk 50, Kabupaten Batubara, dan Lisa Andriani (26), ibu rumah tangga berstatus janda asal Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani interogasi mendalam, pendataan, dan asesmen lebih lanjut.
"Tidak ditemukan barang bukti narkotika fisik berupa sabu maupun ekstasi dalam razia ini. Namun hasil tes urine positif sudah cukup menjadi dasar penanganan lebih lanjut terhadap kedua orang tersebut," tegas AKP Carles Hartono Nababan.
Seluruh operasi berjalan tanpa perlawanan dari pengunjung maupun pengelola THM dan berakhir pada pukul 01.20 WIB dengan apel konsolidasi di Mako Sat Lantas. AKP Verry Purba menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar demi mewujudkan Simalungun yang bersih dari ancaman narkoba. (Ar)*



.png)
Posting Komentar untuk "Tim Gabungan Sat Narkoba Polres Simalungun Gerebek Dua THM Serentak, 18 Pengunjung Dites Urine, Dua Perempuan Positif Narkoba"