Aktivitas Gudang BBM di Desa Suka Mulia Disorot, Diduga Langgar UU Migas*


 Aktivitas Gudang BBM di Desa Suka Mulia Disorot, Diduga Langgar UU Migas


OGAN ILIR,-

Jejakkriminal.net


Warga sekitar Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, tepatnya di Desa Suka Mulia, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, mengeluhkan adanya aktivitas di sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).


Menurut informasi dari warga setempat, gudang tersebut diketahui milik seseorang berinisial *J* dan dikelola oleh orang berinisial *D*. 


Warga menduga aktivitas di lokasi itu berjalan tanpa izin resmi dari instansi terkait dan berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.


*Diduga Langgar UU Migas*

Mengacu pada peraturan perundang-undangan, kegiatan pengolahan dan penimbunan BBM tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi.


Beberapa regulasi yang terkait di antaranya: 

1. *UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* yang mengatur pengelolaan sumber daya migas serta tata niaga distribusinya.

2. *Peraturan BPH Migas dan Permen ESDM* tentang pengawasan pengangkutan, penyaluran, dan distribusi BBM.

3. *PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi* yang mengatur perizinan usaha pengolahan dan distribusi BBM secara resmi.


Pasal 53, 62, dan 63 UU Migas juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha.


*Minta Aparat Lakukan Penyelidikan*

Warga berharap aparat kepolisian dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menerima laporan dan melakukan penyelidikan serta penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polres Ogan Ilir maupun Dinas ESDM Sumsel terkait kebenaran informasi dan tindak lanjut di lokasi tersebut.


Pihak yang namanya disebut dalam laporan warga juga belum dapat dimintai keterangan.


Tim

Posting Komentar untuk "Aktivitas Gudang BBM di Desa Suka Mulia Disorot, Diduga Langgar UU Migas*"

```

Ads :