Cabjari Madina di Natal Jalin MoU Pendampingan Hukum Dengan Kades Se-Kecamatan Natal dan Pemerintah Kecamatan Natal
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Pemerintah Kecamatan Natal dan Kepala Desa se-Kecamatan Natal melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pendampingan Hukum dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal, di Aula Kantor Camat Natal pada Jum'at (17/7/2026).
Acara yang dihadiri langsung oleh Camat Natal, Nori Susanda, S.Hut,.M.H. beserta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Natal itu, tampak menandatangani berkas MoU pendampingan hukum tersebut.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal (Madina) di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H. yang tampak menandatangani berkas MoU dimaksud, ia tampak hadir didampingi oleh Jaksa Fungsional Saskia Vivian Aritonang,S.H bersama sejumlah stafnya.
Dalam sambutannya, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, Dimas Rangga Ahimsa, S.H., M.H menyampaikan, bahwa MOU ini merupakan bentuk nyata peran Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada semua Jajaran Pemerintahan.
"Pihak Kejaksaan selain menjalankan profesi sebagai Penuntut Umum, Kejaksaan juga berperan sebagai Pengacara Negara. Disini kehadiran Jaksa ingin memastikan setiap kebijakan dan kegiatan di tingkat desa dan Kecamatan berjalan sesuai koridor hukum. Dengan adanya MOU ini, kepala desa dan perangkatnya tidak perlu ragu berkonsultasi ketika menghadapi permasalahan hukum," ucap Dimas Rangga Ahimsa.
Di lokasi yang sama, salah satu Kepala Desa sempat menanyakan tentang kekhawatiran nya akan larangan penggunaan Dana Desa untuk Pendampingan Hukum.
Namun kemudian dijelaskan oleh pihak Kejaksaan bahwa Pendampingan Hukum diperbolehkan dan diatur dalam Permendes. Yang tidak diperbolehkan bila Kasus atau Perkara Pribadi. Jika oknum perangkat desa tersandung masalah hukum pribadi, maka ia harus menghadapinya secara mandiri. Dana Desa tidak boleh digunakan sebagai dana talangan atau biaya pengacara untuk urusan personal.
Sementara itu, Camat Natal, Nori Susanda, S.Hut,. M.H., menyambut positif penandatanganan MoU Pendampingan Hukum oleh Cabjari Madina di Natal dengan para Kepala Desa di wilayahnya.
"Melalui MoU Pendampingan Hukum ini kami berharap para Kepala Desa bisa bekerja sesuai mekanisme yang ada. Pengelolaan Dana Desa bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan memahami rambu hukum, aturan-aturan main dalam pengelolaan Dana Desa tentu bisa menjadi penghindar dari permasalahan hukum di kemudian hari," ucap Nori.
Penandatanganan MoU Pendampingan Hukum oleh para Kades dengan Cabjari Madina di Natal yang mulai pukul 11.10 Wib berlangsung lancar dan diakhiri dengan doa serta foto bersama. (Ali Martua)





.png)
Posting Komentar untuk "Cabjari Madina di Natal Jalin MoU Pendampingan Hukum Dengan Kades Se-Kecamatan Natal dan Pemerintah Kecamatan Natal "