Curi Mesin Cuci, Lecit Diangkut Polsek Tanjung Morawa




Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mengangkut Muhamad Ari alias Lecit (22), Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Pria mocok-mocok warga Gang Pendidikan Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dibekuk Polisi karena mencuri mesin cuci


Informasi diperoleh, peristiwa pencurian mesin cuci diketahui korban Sukma Dewina Jawak (45) warga pasa 14 Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelumnya. Pada Senin (29/6/2026) korban dan suami serta anaknya tidur ditempat usaha dagangnya di Gang Sablon Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Namun saat korban mau mencuci. Pakaian pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, mesin cuci milik korban telah raib. Selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa sesuai LP / 258 / VII / 2026 / SPKT / Polsek Tanjung Morawa / Polresta Deli Serdang


Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mendapat kabar jika pelaku Muhamad Ari alias Lecit berasa di Dusun IX Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Petugas bergerak kesana dan mengangkut pelaku Muhammad Ari ke komando


Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Jonni H Damanik SH, MH, ketika dikonfirmasi pada Senin (20/7/2026) siang membenarkan pelaku Muhamad Ari alias Lecit diamankan. (LM)

Posting Komentar untuk "Curi Mesin Cuci, Lecit Diangkut Polsek Tanjung Morawa"

```

Ads :