Tanggamus - Jejakkriminal.Net. Kasus tanah sering banyak terjadi sehingga kebanyakan berujung kepada jalur hukum.Dugaan Kuat Joni Saputra kepala Pekon Ampai kecamatan Limau membekingi untuk.memuluskan tanah warisan menjadi hibah Pekon, Tampa sepengetahuan ahli waris yang sah, berbuntut jadi persoalan hukum, Senin 6/7/2026.
Erwansyah selaku pewaris yang sah dalam keterangannya kepada awak media ia lansung bertindak tegas mengeluarkan surat pembatalan tanah tersebut menjadi tanah hibah surat ditembuskan kepada Joni Saputra kepala Pekon Ampai kecamatan Limau dan Nardi, S.pd sekcam limau, ungkapnya.
Masih kata erwansyah
Dalam memuluskan tanah warisan menjadi tanah hibah kakon Joni Saputra diduga berkerja sama dengan warga bernama Mahyudin bin Makmun
Lanjut kata erwansyah dirinya akan menggandeng pengecara untuk menyelesaikan perkara waris ini, dugaan penyerobotan tanah akan dilakukan penyelesaian melalui proses hukum.
Sementara itu kakon Pekon Ampai Joni Saputra saat dihubungi melalui no telpon seluler 08127184xxxx ternyata tidak aktip diduga telah mengganti nomor SIM.card baru sehingga tidak dapat dihubungi, namun awak media akan menerusuri lebih dalam persoalan ini termasuk mengkonfirmasi semua pihak pihak yang terlibat, awak media akan mengawal pemberitaan terkait dugaan penyerobotan tanah yang diduga melibatkan kepala Pekon Ampai Joni Saputra ini
( Team )


.png)
Posting Komentar untuk "Diduga Kepala Pekon Ampai Kecamatan Limau Terlibat Memuluskan Surat Tanah Jadi Hibah, Ahli Waris Lakukan Pembatalan "