Merangin, Jambi | Jekkriminal.Net-
Dugaan peredaran kayu yang berasal dari kawasan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya ditemukan sejumlah tumpukan kayu olahan di sekitar Sungai Tembesi, kini muncul informasi bahwa kayu tersebut diduga tidak hanya beredar di sekitar Pulau Bayur, tetapi juga dipasok ke sejumlah bangsal pengolahan kayu dan usaha mebel di wilayah Kabupaten Merangin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari lapangan, kayu-kayu yang diduga dikeluarkan dari wilayah hutan Pulau Bayur disebut-sebut mengalir ke sejumlah tempat pengolahan kayu, di antaranya di wilayah Desa Rasau dan Desa Pinang Merah 22/8/2026).
Informasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar kayu dari Pulau Bayur dipasok ke sejumlah bangsal atau mebel, maka perlu dipastikan dari mana asal kayu tersebut dan apakah seluruh kayu yang masuk ke tempat pengolahan telah dilengkapi dokumen legalitas sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Salah satu tempat pengolahan kayu di wilayah Pinang Merah yang disebut dalam informasi lapangan dikaitkan dengan seseorang berinisial HN. Sementara di wilayah Desa Rasau, informasi serupa juga menyebut adanya usaha mebel yang dikaitkan dengan inisial NR.
Namun, media ini menegaskan bahwa informasi mengenai keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kayu yang diduga berasal dari Pulau Bayur masih merupakan informasi lapangan yang membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Tidak ada kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya pembuktian dari aparat berwenang.
Pertanyaan utama yang kini muncul adalah bagaimana rantai distribusi kayu tersebut berlangsung.
Apabila kayu yang berasal dari Pulau Bayur memang masuk ke sejumlah bangsal atau mebel di daerah lain, aparat penegak hukum dinilai perlu menelusuri rantai pasoknya secara menyeluruh.
Mulai dari lokasi penebangan, pihak yang menebang, pemilik kayu, proses pengolahan, pengangkutan, hingga pihak yang menerima atau membeli kayu harus dapat ditelusuri.
Dokumen asal-usul dan dokumen angkutan kayu juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah kayu yang beredar tersebut berasal dari sumber yang sah.
Hal ini penting karena persoalan kehutanan tidak berhenti pada orang yang menebang pohon. Jika memang terdapat kayu ilegal yang masuk ke rantai perdagangan, maka jalur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya juga perlu diperiksa sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
Munculnya informasi mengenai dugaan pasokan kayu dari Pulau Bayur ke sejumlah tempat pengolahan di Merangin membuat masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa tumpukan kayu yang ditemukan di lapangan.
Polres Merangin bersama instansi terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap rantai peredaran kayu tersebut, termasuk melakukan verifikasi ke sejumlah bangsal dan tempat pengolahan kayu yang disebut dalam informasi masyarakat.
Jika kayu yang masuk ke tempat-tempat tersebut memiliki dokumen lengkap dan berasal dari sumber yang sah, tentu hal tersebut dapat dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen.
Sebaliknya, apabila ditemukan kayu tanpa dokumen legal atau berasal dari kawasan hutan yang tidak diperbolehkan untuk ditebang, maka masyarakat berharap dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
Dugaan aliran kayu dari Pulau Bayur ke sejumlah tempat pengolahan ini menjadi bagian penting yang perlu diungkap secara terang.
Sebab, jika benar terdapat aktivitas penebangan ilegal, maka persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang menebang, tetapi juga siapa yang membeli, mengolah, mengangkut, dan menerima kayu tersebut.
Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar dugaan.
Karena itu, media ini mendorong aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan data dan bukti di lapangan. Pemeriksaan juga diharapkan dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang namanya disebut maupun pihak pengelola bangsal dan mebel yang merasa perlu memberikan penjelasan terkait asal-usul kayu yang mereka terima.
Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat untuk menjawab satu pertanyaan besar: benarkah kayu yang diduga keluar dari kawasan Pulau Bayur mengalir ke sejumlah bangsal dan usaha mebel di Merangin, dan bagaimana legalitas asal-usul kayu tersebut?

.png)



Posting Komentar untuk "Kayu Pulau Bayur Diduga Dipasok ke Sejumlah Bangsal dan Mebel di Merangin, Legalitas Dipertanyakan"