Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Dugaan praktik illegal logging di wilayah Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Puluhan kubik kayu olahan yang ditemukan di sejumlah titik di sekitar tepi Sungai Tembesi diduga berkaitan dengan aktivitas penebangan kayu dari kawasan hutan yang legalitas dan asal-usulnya masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat berwenang 16/8/2026).
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas penebangan di kawasan hutan sekitar Pulau Bayur. Kayu kemudian diolah menjadi papan dan balok sebelum diduga dipasarkan kepada sejumlah pengepul.
Sejumlah warga yang ditemui media ini menyebut aktivitas tersebut dilakukan oleh beberapa orang. Namun, informasi mengenai siapa saja yang terlibat dan dari mana persisnya kayu tersebut berasal masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan resmi aparat penegak hukum.
Salah satu nama yang disebut warga adalah Pendi, yang sebelumnya telah dikonfirmasi oleh media ini. Pendi mengakui bahwa sebagian kayu yang berada di tepi Sungai Tembesi berkaitan dengan dirinya, namun menurut keterangannya kayu tersebut bukan hanya miliknya. Ia menyebut terdapat sejumlah orang lain yang juga memiliki kayu tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari sumber di lapangan, aktivitas dugaan illegal logging tersebut disebut-sebut mendapat dukungan atau perlindungan dari sejumlah pihak yang dianggap memiliki pengaruh di desa. Salah satu nama yang disebut oleh sumber adalah seseorang berinisial HR.
Namun demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan atau pemberian perlindungan tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan apakah benar terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan dukungan kepada aktivitas penebangan tersebut.
Atas temuan dan informasi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan kayu yang ditemukan di lapangan. Aparat diharapkan menelusuri hingga ke sumber kayu, lokasi penebangan, pemilik kayu, pihak yang mengolah, pihak yang membeli, hingga jalur distribusinya.
Polres Merangin bersama instansi terkait diminta turun langsung ke lokasi dan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat juga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak terpengaruh oleh adanya dugaan pihak-pihak yang mencoba memberikan perlindungan, tekanan, maupun pengaruh terhadap aktivitas tersebut.
Jika memang ditemukan adanya praktik illegal logging, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat status sosial, jabatan, kedekatan, maupun pengaruhnya di tengah masyarakat.
Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dinilai penting karena dampaknya bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup masyarakat sekitar.
Sementara itu, awak media ini juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pulau Bayur, Sabar Mulyo, terkait informasi mengenai keberadaan Pendi dan dugaan aktivitas illegal logging tersebut.
Sabar Mulyo membenarkan bahwa Pendi merupakan warga Desa Pulau Bayur.
Terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan illegal logging, Sabar Mulyo mengatakan bahwa dirinya tidak dapat berbuat banyak apabila aktivitas tersebut merupakan pekerjaan individu yang memiliki risiko dan konsekuensi hukum.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang dilakukan seseorang dan memiliki risiko hukum pada dasarnya menjadi tanggung jawab individu masing-masing.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bahan konfirmasi dalam pemberitaan ini, sementara dugaan mengenai aktivitas illegal logging sendiri masih membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Persoalan ini menjadi semakin penting untuk mendapat perhatian karena kawasan Pulau Bayur dan sekitarnya pernah mengalami dampak banjir bandang. Sejumlah warga sebelumnya menduga kondisi kerusakan tutupan hutan dapat memperburuk risiko bencana banjir, meskipun hubungan sebab-akibat antara aktivitas penebangan tertentu dan kejadian banjir tetap memerlukan kajian teknis dari pihak yang berkompeten.
Masyarakat tidak ingin persoalan kerusakan hutan baru mendapat perhatian setelah terjadi bencana. Karena itu, langkah pencegahan dan pengawasan dinilai harus dilakukan sejak awal.
Sudah saatnya dugaan praktik ilegal di Kabupaten Merangin, termasuk dugaan illegal logging, menjadi perhatian serius seluruh pihak. Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi juga aktif melakukan pengawasan dan penindakan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Apabila benar ditemukan aktivitas penebangan hutan tanpa izin atau perdagangan kayu tanpa dokumen legal yang dipersyaratkan, maka pihak yang bertanggung jawab harus ditindak sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Media ini juga mengingatkan bahwa seluruh nama dan dugaan yang disebut dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari aparat penegak hukum. Pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan atas informasi yang diberitakan.
Kini publik menunggu langkah konkret Polres Merangin dan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan, memeriksa legalitas puluhan kubik kayu tersebut, menelusuri asal-usulnya, serta mengungkap siapa saja yang berada di balik dugaan aktivitas illegal logging di kawasan Pulau Bayur.

.png)



Posting Komentar untuk "Marak Illegal Logging di Pulau Bayur, Aparat Diminta Turun Tangan dan Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu"