Sobirin Akui PETI Excavator di Pulau Layang Miliknya, Aparat Ditantang Bertindak




Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan 2/10/2026).


Aktivitas yang diduga merusak bentang alam tersebut disebut dilakukan menggunakan alat berat excavator. Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, aktivitas tersebut berada di wilayah Desa Pulau Layang.


Yang menarik, ketika dikonfirmasi langsung oleh media ini, Sobirin mengakui bahwa aktivitas penambangan tersebut adalah miliknya.


Pengakuan tersebut semakin membuka pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di wilayah tersebut.


Jika kegiatan tersebut memang tidak mengantongi perizinan sebagaimana dipersyaratkan, maka aparat penegak hukum tentu perlu segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.


Aktivitas menggunakan excavator tentu bukan kegiatan yang sulit diketahui. Alat berat bekerja di lapangan, tanah dikeruk, dan bentang alam berubah.


Lantas, mengapa aktivitas seperti ini bisa berlangsung?

Pertanyaan tersebut patut diarahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polsek Bangko dan Polres Merangin.


Jangan sampai masyarakat melihat adanya kesan bahwa aktivitas PETI dengan alat berat dapat berjalan begitu saja tanpa pengawasan.


Jangan sampai aparat baru bergerak setelah persoalan ini menjadi viral dan mendapat sorotan publik.


Melihat persoalan tersebut, Polda Jambi dinilai perlu turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.


Pemeriksaan bukan hanya terhadap aktivitas di Desa Pulau Layang, tetapi juga terhadap dugaan aktivitas PETI menggunakan alat berat di sejumlah wilayah Kabupaten Merangin.


Muncul pula dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak yang disebut-sebut menjadi “orang kuat” atau pelindung aktivitas PETI. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh hanya menjadi isu di tengah masyarakat.


Jika benar ada pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, maka persoalannya harus diusut secara menyeluruh.


Aktivitas PETI bukan semata persoalan mencari keuntungan dari hasil tambang. Ada lingkungan yang harus menanggung dampaknya.


Tanah dikeruk, kawasan menjadi rusak, dan lingkungan berpotensi kehilangan fungsi alaminya.


Karena itu, pengakuan Sobirin kepada media mengenai kepemilikan aktivitas tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memeriksa legalitas kegiatan, mengecek dokumen perizinan, serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.


Publik kini menunggu langkah konkret Polsek Bangko, Polres Merangin, dan Polda Jambi.

Jangan sampai excavator terus mengeruk alam, sementara penegakan hukum hanya berhenti pada laporan dan pemberitaan.

Posting Komentar untuk "Sobirin Akui PETI Excavator di Pulau Layang Miliknya, Aparat Ditantang Bertindak"


Ads :