Ogan komering ilir,Jejak kriminal.Net.
MUARA BRUNAI OKI- Dugaan adanya permintaan biaya pengurusan surat pengakuan Hak (SPH) tanah mencuat di wilayah Desa Muara Brunai 1,kecamatan lempuing jaya kabupaten ogan komering ilir. (OKI).
Peristiwa tersebut bermula ketika keponakan gulak salah seorang warga me lakukan jual beli sebidang tanah berukuran sekitar 4x15 meter yang berlokasi dikawasan pasar jamantras desa muara brunai 1 nilai teansaksi tanah tersebut sekitar 30 juta dengan pembayaran awal sebesar 5 juta dan sisanya sebesar 25 juta akan dilunasi agustus 2026.
Saat proses pelunasan pihak pembeli membutuhkan surat SPH,namun menurut keterangan penjual,proses tersebut sempat terkendala karna surat SPH yang akan di buat diketahui kepala desa muara brunai 1 pirdaus tetapi tanda tangan kepala desa belum diberikan sehingga pelunasan sempat tertunda.
Dalam perkembangan berikutnya pihak pembeli kemudian disebut dapat mengurus SPH melalui RT Mulyadi dengan biaya yang disebutkan 5 juta.
Pihak penjual hanya sanggup membayar Rp.1.5 juta,setelah melakukan komunikasi kembali pada hari berikutnya menurut keterangan dari pihak penjual.biaya tetap disebut sebesar Rp.5 juta.
Akhirnya dilakukan kesepakatan dari pelunasan jual beli tanah,dalam pelunasan tersebut 2 juta dipotong untuk biaya pengurusan surat SPH kepada Rt Mulyadi dari proses pelunasan disaksikan pihak pembeli dan penjual serta Rt.Mulyadi.
Atas kejadian tersebut pihak keluarga gulak mempertanyakan dasar hukum dan dasar penetapan biaya SPH sebesar 5 juta yang kemudian disepakati menjadi Rp.2 juta dan pembeli juga termasuk perangkat desa.
Sebab apabila biaya tersebut merupakan tarif resmi pelayanan pemerintah desa, semestinya dapat dijelaskan dasar hukumnya,mekanisme pembayaranya pihak yang berwenang menerima pembayaran serta apakah terdapat bukti atau kwintasi resmi.
Ombudsman RI sendiri telah mengingatkan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang baik dan bahwa permintaan uang dalam pelayanan publik dapat menjadi persoalan pungutan liar/ meladministrasi apabila tidak memiliki dasar yang sah.
Dalam kontek pertanahan,mekanisme dan biaya pelayanan juga pada prinsip harus mempunyai dasar aturan,sebagai contoh regulasi pertanahan ditetapkan berdasarkan ketentuan berlaku,bukan semata mata berdasarkan kesepakatan pribadi.
Pihak keluarga gulak menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata mata mempermasalahkan nominal Rp.2 juta tetapi meminta transparansi mengenai dasar hukum pungutan,kewenangan pihak yang menerima uang serta penggunaan uang tersebut.
Untuk itu gulak meminta pemerintahan kecamatan lempuing jaya,pemerintahan kabupaten OKI,inspektorat serta intansi penegak hukum terkait untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apa bila ditemukan dugaan pelanggaran.
Gulak juga menyatakan siap memberikan keterangan dan bukti yang dimiliki termasuk kronologi transaksi saksi saksi yang hadir dalam pelunasan serta bukti komunikasi apabila diperlukan,termasuk surat pengaduan kekejaksaan Negeri kayu agung OKI.




.png)



Posting Komentar untuk "Diduga Ada Permintaan Biaya Rp.5 Juta Untuk Kepengurusan SPH Di Muara Brunai Warga Minta Kejelasan Dasar Hukumnya"