Merangin, Jambi | Jejakkriminal.Net-
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga menggunakan mesin dompeng tersebut disebut berlangsung di kawasan Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan,Kabupaten Merangin, tepatnya di sekitar RT 10, tidak jauh dari kawasan KJM Futsal dan Pesantren Al Azkya, di lokasi tanah yang disebut-sebut milik seorang warga bernama Agus 19/82026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, aktivitas penambangan tersebut diduga telah menimbulkan kebisingan yang cukup mengganggu lingkungan sekitar. Lokasinya yang berada tidak jauh dari pemukiman warga dan fasilitas pendidikan keagamaan juga menjadi perhatian, mengingat aktivitas mesin yang beroperasi dapat menimbulkan gangguan bagi masyarakat di sekitarnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, salah seorang pekerja yang berada di sekitar lokasi menyampaikan keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik aktivitas tersebut. Menurut pengakuannya, kegiatan dompeng yang beroperasi di lokasi itu disebut milik seseorang bernama Erik. Sementara itu, lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan disebut merupakan tanah milik seseorang bernama Agus.
"Kalau untuk dompeng ini milik Erik. Kalau tanah yang digunakan untuk lokasi penambangan ini tanah milik Agus," demikian keterangan pekerja tersebut ketika dikonfirmasi awak media.
Keterangan tersebut tentunya masih sebatas informasi yang diperoleh dari lapangan dan perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang disebutkan. Media ini juga belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak yang disebut sebagai Erik maupun Agus terkait aktivitas tersebut.
Keberadaan aktivitas yang diduga PETI tersebut patut menjadi perhatian serius apabila benar beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan. Terlebih lagi, lokasi yang disebut berada tidak jauh dari Kota Bangko dan berdekatan dengan kawasan pemukiman serta pesantren tentunya membutuhkan pengawasan dari pihak berwenang.
Selain persoalan legalitas, masyarakat juga berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan tidak terganggu oleh aktivitas usaha yang diduga tidak berizin. Kebisingan yang ditimbulkan mesin penambangan, khususnya apabila berlangsung pada waktu-waktu tertentu, berpotensi mengganggu aktivitas warga, proses belajar maupun kegiatan masyarakat di sekitar lokasi.
Karena itu, bukan tidak mungkin aktivitas penambangan yang berada relatif dekat dengan pusat permukiman dan Kota Bangko tersebut luput dari perhatian apabila tidak dilakukan pengecekan langsung oleh pihak berwenang. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat aktivitas penambangan emas, bagaimana status perizinannya, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menyikapi informasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Merangin, dapat turun langsung ke lokasi Sungai Ulak, RT 10, untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Pengecekan tersebut penting dilakukan secara objektif. Jika ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, maka aparat diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki legalitas atau izin yang sah, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Aparat juga diharapkan tidak hanya menindak persoalan administrasi perizinan, tetapi turut melihat dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Apalagi lokasi yang disebut berada tidak jauh dari pemukiman serta Pesantren Al Azkya, sehingga aspek ketertiban dan kenyamanan masyarakat perlu menjadi perhatian.
Masyarakat tentu tidak menginginkan adanya aktivitas yang berlangsung tanpa pengawasan dan kemudian menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Penertiban yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta lapangan akan memberikan kepastian sekaligus menjawab keresahan warga.
Media ini juga mendorong pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut secara menyeluruh, termasuk memastikan status lahan, legalitas kegiatan, pihak yang mengoperasikan mesin, serta dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.
Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, diharapkan proses penindakan dapat dilakukan secara tegas dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada aktivitas pertambangan yang berjalan seolah-olah bebas dari pengawasan apabila memang terbukti tidak memiliki izin dan mengganggu kepentingan masyarakat.
Polres Merangin diharapkan segera merespons informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Turun langsung ke lapangan merupakan langkah penting untuk memastikan apakah dugaan PETI di Sungai Ulak benar adanya atau tidak.
Masyarakat pada prinsipnya tidak mempersoalkan kegiatan ekonomi yang dilakukan secara legal dan sesuai aturan. Namun, apabila aktivitas tersebut benar merupakan penambangan emas tanpa izin serta menimbulkan gangguan terhadap warga, maka sudah semestinya dilakukan penertiban.
Dengan adanya pemeriksaan langsung dari aparat, seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta. Siapa pemilik aktivitas, siapa pemilik lahan, apakah terdapat izin, serta bagaimana dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diketahui secara terang.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan kepemilikan aktivitas oleh pihak bernama Erik dan status tanah yang disebut milik Agus masih merupakan keterangan dari salah seorang pekerja di lapangan dan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Publik menunggu langkah konkret aparat terkait untuk memastikan keberadaan dan legalitas aktivitas yang diduga PETI tersebut serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

.png)



Posting Komentar untuk "Tanah Agus Diduga Jadi Lokasi Aktivitas PETI, Beroperasi Tak Jauh dari Pesantren Desa Sungai Ulak"