Disinyalir Tabrak Perpres, Dua Perangkat Desa Pangguh Rangkap Jabatan?

 

Bandung-Jejak kriminal.net — Praktik tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Pangguh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, mendadak jadi sorotan. 

Dua orang perangkat desa aktif terang-terangan mengaku merangkap jabatan sebagai pengurus inti BUMDes. Kondisi ini terindikasi kuat menabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Dua sosok yang menduduki jabatan ganda tersebut adalah Arya dan Acep. Arya menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Pangguh sekaligus Direktur BUMDes. Sementara Acep menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) sekaligus Sekretaris BUMDes.

Saat dikonfirmasi media di Kantor Desa Pangguh pada Rabu (22/7/2026), Arya tak menampik fakta rangkap jabatan yang dilakoninya.



"Saya diangkat sebagai Direktur BUMDes sejak Ibu Kades menjabat pada 2020. Kemudian pada 2025, saya diberi amanah lagi menggantikan posisi Bagian Keuangan di Desa," ujar Arya.

Arya berdalih merangkapan jabatan tersebut sifatnya hanya sementara lantaran pejabat keuangan sebelumnya mengundurkan diri, serta dirinya masih dalam tahap belajar mengelola unit usaha desa.

Di lokasi yang sama, Acep membeberkan besaran alokasi dana ketahanan pangan yang dikelola BUMDes, yakni mencapai sekitar Rp290 juta. Dana jumbo tersebut dialokasikan untuk unit usaha penggilingan beras dan peternakan ayam petelur.

Acep mengakui, sebanyak 280 ekor bibit ayam petelur milik BUMDes kini dipelihara di kandang pribadi miliknya. Ia pun membenarkan status aktifnya sebagai pamong desa.

"Benar, saya salah satu Kepala Dusun," kata Acep singkat.

Pengangkatan perangkat desa menjadi pengurus BUMDes bertentangan dengan aturan. 

Mengacu pada pasal-pasal tata kelola BUMDes dalam PP No. 11 Tahun 2021, unsur pelaksana operasional (direktur, sekretaris, bendahara) dilarang keras dijabat oleh Kepala Desa maupun Perangkat Desa. 

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan serta menjaga transparansi keuangan negara dan desa.

Kebijakan pengangkatan ini mengarahkan sorotan publik kepada Kepala Desa Pangguh, Ai Hayati, selaku pemangku kebijakan tertinggi di tingkat desa yang juga diketahui merupakan istri dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pangguh, Ai Hayati, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran regulasi pengangkatan pengurus BUMDes maupun transparansi penggunaan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp290 juta tersebut.

Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala Desa Pangguh serta pihak-pihak terkait demi menjamin keberimbangan berita.

Posting Komentar untuk "Disinyalir Tabrak Perpres, Dua Perangkat Desa Pangguh Rangkap Jabatan?"

```

Ads :