Garut-Jejak Kriminal.net — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Fd, warga Kampung Jati, Desa Cikembulan, Kecamatan Kadungora, kini memasuki babak baru. Pihak keluarga dan kuasa hukum tersangka resmi menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri karena menilai adanya sejumlah kejanggalan prosedural dalam penyidikan yang dilakukan Polres Garut.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan istri dari MM, seorang anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PKS. Pihak keluarga Fd mengaku terkejut karena sebelumnya meyakini persoalan tersebut telah selesai melalui jalur mediasi di Polsek Kadungora.
Ibu kandung Fd, Teti Rismayanti, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut Fd merupakan anak sulung yang menjadi tulang punggung keluarga.
"Saya kira sudah selesai dengan adanya musyawarah dan penandatanganan surat perjanjian yang ditandatangani bersama pak Dewan di kantor Polsek Kadungora," ujar Teti sambil berlinang air mata di kediamannya, Sabtu (18/07/2026).
Senada dengan Teti, salah seorang kerabat keluarga menjelaskan bahwa hubungan antara Fd dan MM awalnya sangat harmonis. Fd bahkan sudah dianggap sebagai adik sekaligus asisten pribadi yang tinggal bersama di kediaman legislator tersebut.
Menurut kerabat tersebut, kejanggalan dirasakan sejak penjemputan Fd oleh Polsek Kadungora awal tahun lalu. Mediasi saat itu menghasilkan surat perjanjian bermaterai tertanggal 10 Januari 2026 yang menyatakan kasus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa tuntutan hukum lanjutan.
Namun, pihak keluarga kini merasa surat perjanjian tersebut justru dijadikan celah hukum untuk menjerat Fd.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kadungora, Opik, membenarkan bahwa pihaknya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak atas permintaan pelapor (MM). Opik menegaskan, saat mediasi berlangsung, belum ada laporan polisi (LP) formal yang masuk.
"Kami hanya sebatas memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan bermusyawarah. Surat perjanjian yang terjadi itu dibuat di sini, dibaca, disepakati, dan mereka tanda tangani," kata Opik.
Opik menambahkan, pihaknya menolak draf surat awal yang dibawa oleh MM karena dinilai sepihak. Saat ini, dokumen asli perjanjian tersebut telah diserahkan ke Polres Garut.
"Surat perjanjian aslinya kami pegang dan sekarang kami serahkan ke Polres karena diminta penyidik PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak)," ungkapnya.
Meski sempat dimediasikan, kasus Fd tetap menggelinding ke Mapolres Garut hingga ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Fd, Susi, S.H., M.H., menilai proses hukum di tingkat Resort berjalan tidak prosedural dan terkesan dipaksakan.
Susi menyoroti rentetan proses hukum yang dinilainya berjalan dengan kecepatan tidak wajar. Mulai dari penetapan tersangka, penyidikan oleh unit PPA, hingga pelimpahan berkas P21 ke Kejaksaan.
"Kami mencium adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara klien kami. Kami mencurigai ada prosedur yang dilanggar dan dipaksakan jadi perkara karena mungkin ada atensi. Oleh karena itu, kami menempuh upaya Praperadilan. Nanti saja tunggu hasil sidang," tegas Susi via sambungan telepon.
Hingga berita ini terbitkan, penyidik Polres Garut serta pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi.




Posting Komentar untuk "Kasus Dugaan Pelecehan Istri Anggota DPRD Garut Dipraperadilankan?"