KENDAL,Penanganan dugaan tindak pidana di Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ), Kabupaten Kendal, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah resmi menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 14 Juli 2026.
SPDP tersebut diterbitkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2026/SPKT/Polda Jateng tertanggal 1 April 2026.
Laporan diajukan Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman, terhadap Mora Sandhy Purwandono yang menjabat sebagai bendahara sekaligus manajer koperasi.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pelapor juga menduga adanya penggelapan dana simpanan anggota koperasi yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.




Posting Komentar untuk "Kasus Koperasi BMJ Kendal Naik Ke Penyidikan, SPDP Resmi Dikirimkan ke Kejati Jateng"