Luruskan Kesimpangsiuran, Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Garut Layangkan Hak Jawab.


GARUT,Jejak Kriminal.net — Pihak keluarga korban dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan istri seorang anggota DPRD Kabupaten Garut memberikan klarifikasi dan Hak Jawab resmi atas pemberitaan sebelumnya di media Jejak Kriminal.

Rachmat Gumilar, kakak kandung korban, menegaskan bahwa penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut telah berjalan profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Penting Clarifikasi & Hak Jawab Keluarga Korban.

Untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, berikut fakta-fakta hukum yang disampaikan oleh pihak keluarga korban:

Laporan Resmi Dilayangkan Langsung oleh Korban:

Laporan polisi tidak dilayangkan oleh sang suami maupun institusi tempat suami bekerja, melainkan dibuat langsung oleh korban sendiri dengan pendampingan pihak keluarga dan Penasihat Hukum.


Upaya Kekeluargaan Diirokan Pihak Tersangka.

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak suami korban telah menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh tersangka maupun keluarga tersangka.


Proses Hukum Dilanjutkan Karena Adanya Ancam/Gangguan Berulang.

Keputusan melanjutkan laporan polisi diambil karena tersangka terus mengganggu kenyamanan hidup korban dan ditengarai menyiapkan modus operandi baru yang mengancam keselamatan korban. Bahkan, keluarga tersangka dinilai masih melakukan intimidasi dengan mendatangi kediaman korban pada waktu yang tidak patut.

Pihak keluarga menyatakan tetap menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka. Kendati demikian, keluarga menegaskan bahwa proses praperadilan tersebut tidak menghapuskan substansi dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi.


Kronologi & Jadwal Penanganan Perkara
Penyidikan perkara dugaan pelecehan seksual ini telah melewati tahapan-tahapan hukum sebagai berikut:

15 April 2026: Pelaporan resmi dilayangkan oleh korban ke pihak kepolisian. 2 Juni 2026:Penetapan status Tersangka oleh penyidik.

30 Juni 2026: Dilakukan penahanan terhadap Tersangka.


Pernyataan Sikap Keluarga:

Melalui keterangan resminya, Rachmat Gumilar meminta seluruh pihak untuk menghentikan penggiringan opini publik yang berpotensi memicu pencemaran nama baik serta menyudutkan posisi korban maupun keluarga.

"Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, serta tidak menyebarkan informasi keliru. Langkah hukum ini murni diambil oleh korban demi memperjuangkan keadilan, rasa aman, dan perlindungan hukum,"* ujar Rachmat.

Catatan Redaksi: Penerbitan klarifikasi ini merupakan bentuk pemenuhan kewajiban jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Posting Komentar untuk "Luruskan Kesimpangsiuran, Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Garut Layangkan Hak Jawab."

```

Ads :