Majalengka,jejakkriminal.net
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka Polda Jabar bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diringkus hanya satu hari setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan jajarannya. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/VII/2026/SPKT/Polsek Cingambul/Polres Majalengka/Polda Jawa Barat, lengkap dengan administrasi penyidikan dan surat perintah penangkapan yang sah.
"Pelaku yang diamankan berinisial A.G., warga Kecamatan Cingambul. Ia ditangkap pada Rabu (15/7/2026) setelah kami menindaklanjuti laporan korban yang masuk pada Selasa, 14 Juli 2026," ujar AKP Udiyanto.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Kunci yang Tergantung
Aksi pencurian tersebut sejatinya terjadi pada Minggu dini hari, 21 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka A.G. sedang melintas di sekitar rumah korban di wilayah Kecamatan Cingambul.
Melihat kunci pintu rumah korban masih menggantung di tempatnya, muncul niat jahat tersangka. Memanfaatkan kelengahan pemilik rumah, A.G. menyelinap masuk dan langsung menggasak barang berharga di dalamnya.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur:
1 unit Handphone Samsung Galaxy A54 5G
1 unit Handphone Vivo Y12s
Uang tunai sebesar Rp40.000
Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiel hingga Rp8.000.000.
Komitmen Hukum dan Barang Bukti yang Diamankan
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim penyidik berhasil melacak keberadaan pelaku beserta barang bukti. Polisi turut mengamankan kedua ponsel hasil curian tersebut beserta kotak (dus) resminya untuk memperkuat pembuktian.
AKP Udiyanto menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan prosedural. Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaksanaan gelar perkara, interogasi tersangka, hingga penyitaan barang bukti.
"Langkah cepat ini adalah bentuk komitmen nyata Polres Majalengka dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat," tegas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka A.G. kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majalengka dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.
Imbauan Kamtibmas untuk Warga
Menyikapi modus operandi pelaku, Polres Majalengka mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan teliti sebelum beristirahat atau meninggalkan rumah.
Pastikan pintu rumah sudah terkunci rapat dan jangan pernah meninggalkan kunci tergantung atau diletakkan di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh orang asing. Warga juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar.



.png)
Posting Komentar untuk "Manfaatkan Kunci Rumah Tergantung, Pencuri di Cingambul Diringkus Satreskrim Polres Majalengka"