Pendiri Yayasan At-Taqwa Sepakat Rubah Anggaran Dasar, Kuasa Hukum Serahkan Laporan Ke Pemerintah Desa Sinunukan V
Mandailing Natal | jejakkriminal.net
Setelah Pendiri melaksanakan sebanyak tiga kali musyawarah bersama Pengurus dan Anggota Yayasan At-Taqwa Desa Sinunukan V Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing, akhirnya pada pertemuan yang keempat itu telah disepakati dilakukan Perubahan Anggaran Dasar, Penambahan Organ dan Jumlah Pengurus serta Perubahan sejumlah Nomenklatur yang tersurat pada Akta Notaris Pendirian Yayasan sebelumnya.
Musyawarah yang dipimpin oleh salah seorang Pendiri bernama Suyanto, dibantu oleh Tim Kuasa Hukum Pondok Peranginan Afnan Lubis,SH dan Rekan itu, bertempat di Aula Yayasan Pondok Pesantren At-Taqwa, pada Minggu (19/7/2026).
Usai melaksanakan musyawarah, Pendiri bersama Pengurus Yayasan At-Taqwa yang didampingi oleh Kuasa Hukum Afnan Lubis,SH, sorenya langsung mendatangi Kantor Desa Sinunukan V untuk menyampaikan laporan tersebut kepada Kepala Desa Sinunukan V untuk mendapatkan restu dan koreksi serta dukungan dilakukannya penetapan hasil musyawarah tersebut untuk segera diajukan ke Notaris.
Hal itu diungkapkan Afnan Lubis,SH kepada Wartawan selaku Kuasa Hukum Yayasan At-Taqwa.
Dijelaskan Afnan, selain dari menyampaikan laporan hasil musyawarah, Pengurus Yayasan At-Taqwa Aktif juga menyampaikan laporan penggunaan keuangan selama setahun terakhir, serta menyampaikan rencana penggunaan keuangan setahun kedepan kepada Kepala Desa Sinunukan V.
Dikatakan Afnan,SH, Audiensi Pendiri bersama Pengurus Yayasan At-Taqwa dengan Kepala Desa Sinunukan V itu disambut baik oleh Edimar Siregar selaku Kepala Desa.
Bahkan, kata Afnan, Kepala Desa Sinunukan V sangat mendukung rencana perubahan Anggaran Dasar Yayasan At-Taqwa tersebut dilakukan, karena bukan mengurangi jumlah pengurus, malah ada penambahan organ, demi kemajuan Yayasan kedepannya.
“Pada intinya, kami sangat mendukung dan berterima kasih atas kemajuan Yayasan saat ini, masyarakat Desa akan sangat bangga,” sebut Afnan menirukan ucapan Kepala Desa Sinunukan V. (Ali Martua)




Posting Komentar untuk "Pendiri Yayasan At-Taqwa Sepakat Rubah Anggaran Dasar, Kuasa Hukum Serahkan Laporan Ke Pemerintah Desa Sinunukan V"