SAROLANGUN, JEJAKKRIMINAL.NET - Dengan ini diberitahukan bahwa telah hilang satu dokumen penting berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama:
Nama Pemilik: Adek Hendroveri
Sertipikat tersebut merupakan bukti kepemilikan rumah yang berlokasi di Perumnas Depan Terminal Bernai, Nomor 18, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Berdasarkan keterangan pemilik, sertipikat diperkirakan hilang sekitar tahun 2013 saat proses pindah rumah dari Kabupaten Sarolangun ke Kabupaten Kerinci. Diduga dokumen tersebut tercecer saat proses pengangkutan barang sehingga hingga saat ini tidak dapat ditemukan meskipun telah dilakukan pencarian.
Pemilik menyatakan bahwa sertipikat tersebut tidak pernah dijual, dipindahtangankan, diagunkan, maupun diserahkan kepada pihak lain.
Apabila di kemudian hari ada pihak yang menemukan atau menguasai dokumen tersebut, diharapkan segera menyerahkannya kepada pemilik atau melaporkannya kepada pihak berwenang.
Berita kehilangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pengurusan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikat yang hilang umumnya dapat diajukan penggantinya melalui Kantor Pertanahan setelah melengkapi persyaratan, termasuk laporan kehilangan dari kepolisian.



.png)
Posting Komentar untuk "Pengumuman Kehilangan Sertipikat Hak Milik (SHM)" atau "Pemberitahuan Kehilangan Sertipikat Hak Milik.""