Majalengka,jejakkriminal.net
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kanit Reskrim Polsek Argapura Polres Majalengka, Aiptu F. E. Siburian, bersama Bhabinkamtibmas Desa Argalingga, Brigadir Tiyan Septiawan, S.H., dan Bhabinkamtibmas Brigadir Septiansah melaksanakan pemasangan stiker layanan Call Center Polri 110 serta memberikan himbauan kamtibmas kepada warga di Desa Argalingga, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Sabtu (18/07/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang stiker Call Center 110 di sejumlah lokasi yang mudah terlihat masyarakat agar warga mengetahui akses layanan kepolisian yang dapat digunakan selama 24 jam secara gratis. Selain itu, personel juga mengajak masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Tidak hanya itu, warga juga diberikan imbauan agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, menjaga keamanan lingkungan, serta terus memperkuat kepedulian antarwarga guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif.
Kapolsek Argapura, AKP H. Ilham S.S. Dinata, mengatakan bahwa pemasangan stiker Call Center 110 merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun pengaduan secara cepat.
Sementara itu, Kapolres Majalengka, AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa sosialisasi layanan Call Center 110 akan terus digencarkan agar masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan layanan kepolisian secara optimal. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat, diharapkan setiap potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah dan ditangani secara cepat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.



.png)
Posting Komentar untuk "Polsek Argapura Pasang Stiker Call Center 110, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas"