Polsek Beringin Polresta DS Gulung 5 Pelaku Curat dari Lokasi Berbeda


Jejakkriminal.net - Deli Serdang | Polsek Beringin Polresta Deli Serdang menggulung 5 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Kelima pelaku dibekuk dari lokasi berbeda pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB


Informasi diperoleh, penangkapan kelima pelaku pencurian dengan pemberatan itu berdasarkan laporan pengaduan Nomor : LP / B / 52/ VII/ 2026 / SPKT / Polsek Beringin / Polresta DELI Serdang tanggal 1 Juli 2026 dengan pelapor Irmayasari dengan kerugian sebesar Rp 10 juta


Laporan Polisi Nomor LP/B / 08 / II / 2026/SPKT/ Polsek Beringin / Polresta Deli Serdang tanggal 11 Februari 2026 dengan pelapor Isrianto dengan kerugian satu unit sepedamotor CRF senilai Rp 23 juta


Laporan Polisi Nomor LP/ B / 32 / V / 2026 / SPKT / Polsek Beringin / Polresta Deli Serdang tanggal 2 Mei 2026 atas nama pelapor Keisyahandri Agustika Ran dengan kerugian senilai Rp 15 juta


Berdasarkan ketiga laporan korban itu, Unit Reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Heri dan sejumlah personil melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan 


Penyelidikan petugas membuahkan hasil. Pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, satu persatu pelaku berhasil digulung Unit Reskrim Polsek Beringin dari lokasi berbeda yakni di Dusun Bandar Klippa Desa Bandar Klippa Kecamatan Sei tuan Kabupaten Deli Serdang, Dusun I Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei tuan, Pasar X Jalan Saudara No. 20, Pasar X Dusun I Desa Sei Rotan, Dusun I Desa Sei Rotan Gang Bersama Kecamatan Percut Sei tuan


Kelima pelaku yaitu AB alias Herman (43) warga Gang Karya Pelita Pasar X Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei tuan, DZ (36) warga Dusun I Gang Bersama No 29 Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei tuan, RA (22) warga Gang Perbatasan Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei tuan, MN (19) warga Dusun I Gang Abdullah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei tuan, JP (29) warga jalan saudara pasar X No 20 Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan. Guna pemeriksaan, kelima "begundal" pencurian dengan pemberatan itu diangkut ke komando


Kapolsek Beringin Polresta Deli Serdang Iptu Briyan Jaya Ginting SH, MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Heri, ketika di konfirmasi membenarkan kelima pelaku diamankan. "Kelima pelaku dijerat pasal 477 UU RI Nomor 1 tahun 2013 dan pasal 479 ayat (1) dari UU RI Nomor 1 tentang KUHPidana dengan ancam hukuman diatas 5 tahun," sebut perwira berpangkat dua balok emas di pundak itu. (LM) 

Posting Komentar untuk "Polsek Beringin Polresta DS Gulung 5 Pelaku Curat dari Lokasi Berbeda "

```

Ads :