Putra Senah Sang Pengedar Sabu, Takluk Ditangan Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir.

Jejak kriminal Rantauprapat. 
 Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Mistranius Purba, S.H., beserta personel Polsek Bilah Hilir berhasil mengamankan diduga sebagai pengedar Nakotika jenis sabu di di Dusun Pekan Senah Desa Perkebunan Senah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (18/7/2026), sekira pukul 09.20 WIB.

Pelaku inisial DSH alias Putra Senah (41) warga  Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamanakan Personel Polsek Bilah Hilir berkat adanya informasi dari warga setempat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal pada Sabtu (18/7/2026) menyampaikan benar Tim Operasional Satreskrim Polsek Bilah Hilir benar telah mengamankan diduga pelaku tindak pidanan Narkotika inisial DSH alias Putra Senah (41) warga  Dusun Pekan Sennah Desa Perkebunan Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Terungkapnya tindak pidana ini Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekira pukul 06.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa pelaku inisial DSH alias Putra Senah sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat, dan cara pelaku menjual narkotika jenis sabu bagi masyarakat yang ingin membeli narkotika jenis sabu datang ke rumah Pelaku dan kemudian membeli sabu dari samping kamar yang terdapat jendela tersembunyi untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut lanjut Kapolsek tim langsung melaporkan kepada saya  dan saya langsung  memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba,S.H., dan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengungkapan, jelas AKP Armen Faisal.

Sekira pukul 09.20 WIB tim unit Reskrim Polsek Bilah Hilir  melakukan penggerebekan dan  berhasil mengamanakan inisial DSH alias Putra Senah (41)  didalam kamar rumahnya dan dari genggaman tangan pelaku  ditemukan 1 (satu) buah dimpet kecil berisikan narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik.

Saat  diintrogasi  pelaku mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut  adalah milik pelaku, yang diproleh dari 1 (satu) orang laki-laki yang dikenal pelaku inisial  IPL warga Ajamu Kecamatan Panai Hulu, ungkap Kapolsek Bilah Hilir.

Dari tindak pidanan ini personel Polsek Bilah Hilir berhasil mengamanakan barang bukti berupa :

5 (lima) bungkus plastik klip ukuran besar masing-masing diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30.81 Gram.
1 (satu) buah timbangan elektrik.
4 (bungkus) plastik klip ukuran sedang kosong
3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar kosong.
1 (satu) buah potongan pipet bentuk sekop.
1 (satu) buah dompet kecil.
2 lembar potongan tissue warna putih.
Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).

Pelaku beserta barang bukti telah kita amanakan ke Mapolsek Bilah Hilir,  dan tim unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim sedang melakukan pengembangan asal barang haram tersebut didapatkan, tutup AKP Armen Faisal.
 (B.Munthe.). 

Penulis berita B. Munthe. 

Posting Komentar untuk "Putra Senah Sang Pengedar Sabu, Takluk Ditangan Personil Reskrim Polsek Bilah Hilir. "

Ads :