Bima, jejakkriminal.net
Komunitas Pengawas Kebijakkan Pemerintah Daerah (KPK-PD) dibawah pimpinan Ahmad SH, resmi melaporkan saudara Najamudin S. Pd selaku Kepala SMPN 1 Woha. Karena telah terindikasi melakukan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah, atau yang disebut dengan Dana BOS.
Ahmad S.H yang di konfirmasi JEJAKKRIMINAL. Net melalui via handphone di Sekretariat nya yang berlokasi di Jln Merdeka,no : 17 ,Gang 22,Pagesangan ,Kota Mataram,pada hari Sabtu 18 Juli 2026 menyatakan bahwa, dirinya tidak sembarangan bertindak. Namun sudah melalui pantauan berdasarkan faktor dan fakta Hukum yang jelas.
Kami yang terhimpun dalam Komunitas Pengawas Kebijakkan Pemerintah Daerah (KPK-PD) telah mengumpulkan bukti melalui sistem analisis kontrol yang tertata, teratur dan terukur. Dan kami tidak akan melakukan sesuatu, tanpa prosedur, kemudian apa yang kami lakukan hari telah memenuhi syarat pelaporan dan atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Dasar hukum nya pun kami merujuk pada Law Mirrow, sebagaimana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu sudah di tuangkan secara gamblang dalam amanat UU No: 21 tahun 1999 jo UU No: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi, UU No : 17 , tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No : 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No: 14 ,tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan dasar tersebut, kami berkewajiban mengawasi setiap Aparatur Sipil Negara yang terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan Anggaran Negara maupun Daerah. Kami tidak perlu mengorek informasi dari pihak lain. Karena Komunitas kami merupakan busur Identifikasi dan Investigasi. Ketika menemukan sesuatu yang terbukti dengan sengaja melakukan pelanggaran Hukum, kami akan langsung melaporkan kepada Penegak Hukum. Dan tentunya, berdasarkan kejelasan bukti yang faktual.
Lebih lanjut Ahmad S.H menegaskan bahwa,apapun pangkat dan jabatannya,siapapun orang nya, kalau terbukti melakukan tindakan yang melawan dan melanggar Hukum,maka harus siap menerima konsekuensi nya. Atas nama Komunitas dan segenap warga Propinsi Nusa Tenggara Barat,kami akan terus mengawal perkembangan dari Laporan yang kami ajukan. Tidak ada yang kebal Hukum di Negara ini, selama Komunitas Kepemudaan,Masyarakat dan Pemerintah selalu bersinergi menjalin kerjasama yang baik, pungkasnya.
Agar menciptakan kesetaraan dan perimbangan Rilisan,pihak Media JEJAKKRIMINAL.Net,sudah beberapa kali datang ke Lokasi Sekolah SMPN 1 Woha. Hingga Berita ini di siarkan, Kepala SMPN 1 Woha tidak bisa di hubungi, baik secara face to face maupun melalui via handphone. Dikarenakan beliau tidak ada di tempat, bahkan nomor handphone wartawan pun diblokir.
Bima


.png)
Posting Komentar untuk "Terindikasi Tilep Dana BOS, Kepala SMPN 1 Woha Dilaporkan Ke Kejati NTB"