Aktivitas Jetty PT BMP Diduga Langgar Izin dan Cemari Sungai Dawas, Massa Aksi POSE RI bersama Barikade 98 Minta Pemerintah Usut Tuntas

 

MUSI BANYUASIN  –https//www jejakkriminal.net.

 Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) bersama DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin (Muba) serta sejumlah aktivis menggelar aksi damai di Kantor PT Bara Mutiara Prima (BMP), Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (6/8/2026).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi lapangan yang dilakukan POSE RI bersama sejumlah elemen masyarakat terkait dugaan pencemaran Sungai Dawas, dugaan pelanggaran operasional Terminal Khusus (Tersus) atau jetty, serta sejumlah persoalan lainnya yang sebelumnya telah disampaikan dalam surat pemberitahuan aksi damai.  

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan, di antaranya mendesak penghentian operasional jetty yang diduga telah habis masa berlaku izinnya, audit lingkungan terhadap dugaan pencemaran Sungai Dawas, pemulihan lingkungan, penertiban kendaraan hauling, hingga larangan aktivitas angkutan batubara melintasi alur sungai di bawah Jembatan Sungai Lilin. 

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH mengatakan, aksi damai tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Kami hadir menyampaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya penegakan hukum terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Ini bukan semata-mata untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi agar persoalan yang kami temukan dapat diperiksa secara objektif oleh instansi yang berwenang," ujar Desri.

Menurut Desri, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, terutama terkait dugaan pencemaran Sungai Dawas yang disebut berdampak terhadap kondisi lingkungan dan aktivitas masyarakat.

"Kalau memang hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, tentu harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lingkungan hidup merupakan hak masyarakat yang wajib dilindungi," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, POSE RI menginginkan seluruh proses penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan dan profesional dengan melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan.

Ia mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, KSOP Kelas I Palembang, Inspektur Tambang, Dinas Perhubungan, Bapenda, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

"POSE RI juga akan melayangkan laporan pengaduan masyarakat secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, KSOP Kelas I Palembang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin, Inspektur Tambang, Dinas Perhubungan, Bapenda, dan aparat penegak hukum agar seluruh dugaan yang kami temukan dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Muba, Boni menuturkan bahwa dugaan pelanggaran operasional maupun dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Bara Mutiara Prima harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan instansi terkait.

"Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut. Kami berharap seluruh instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian dan persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka sesuai aturan yang berlaku," ujar Boni.

Usai menyampaikan orasi dan tuntutan, perwakilan massa aksi diterima oleh Chief Humas PT Bara Mutiara Prima, Daud.

Dalam dialog tersebut, Daud menyampaikan bahwa PT Bara Mutiara Prima telah melaksanakan seluruh kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada hal-hal yang ingin dipastikan, silakan berkoordinasi dan melakukan cross check langsung kepada instansi pemerintah yang berwenang. Semua proses perizinan dan pengawasan berada pada kewenangan instansi terkait," kata Daud.

Ia juga memastikan seluruh aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa aksi akan diteruskan kepada jajaran manajemen PT Bara Mutiara Prima untuk menjadi perhatian perusahaan.

Aksi damai berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah penyampaian aspirasi dan dialog dengan pihak perusahaan selesai dilakukan, massa aksi membubarkan diri secara tertib. (Tim*)

Posting Komentar untuk "Aktivitas Jetty PT BMP Diduga Langgar Izin dan Cemari Sungai Dawas, Massa Aksi POSE RI bersama Barikade 98 Minta Pemerintah Usut Tuntas"


Ads :