GM Pujakesuma Resmi Mandiri: Ketum Danu Prayitno, Sekjen Dedi Tano dan Titik Anggriyani Bendahara


Medan - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Generasi Muda ( GM ) Putra/i Jawa Sumatera dan Indonesia ( Pujakesuma ) yang didirikan 23 Oktober 1998 di Medan secara resmi berdiri sendiri usai mendaftar ke Notaris Reno Yanti SH , M.Kn setelah mendengarkan penjelasan Akta Notaris dan ditanda Tangani dihadapan Dewan Pendiri Drs Syaiful Syafri MM, Danu Prayitno SE, MM, Dedi Tano dan Titik Anggriyani.

     

Penandatanganan Akta Notaris atas berdirinya  GM Pujakesuma secara mandiri oleh Notaris Retmo Yanty SH, M.Kn  juga didampingi DR Reny Maysyarah, SE, M.Si dan Seorang Pengacara Sumut Alamsyah Hamdani, SH bertempat di Hotel Grand Kanaya Jln Darussalam Medan, Selasa (22/09/26) pagi.

     

Danu Prayitno SE, Selaku Ketua Umum DPP GM Pujakesuma dengan Sekretaris Jendral Dedy Tano dan Bendahara Umum Titik Anggriyani yang  dihadiri Pangdam I/BB Mayor Jendral TNI Daniel Chardin diwakili Danrem 022 Pantai Timur Kolonel Inf Luqman Arif S.Ip di Hotel Siantar 22 Maret 2022. Dituangkan dalam Akta Notaris 22/09.

     

Dalam Akta  Notaris dijelaskan Danu Prayitno SE, MM tujuan kemandirian GM Pujakesuma konsentrasi pada Peningkatan SDM Anggota, membuka Lapangan Kerja melalui Ekonomi kreatif, dan mengembangkan nilai nilai budaya Jawa serta mempersiapkan generasi muda Pujakesuma Sebagai Pemimpin Bangsa dan Daerah.

     

Sementara itu Ketua Dewan Pendiri GM Pujakesuma Drs Syaiful Syafri MM Menjelaskan bahwa di Sumut secara serentak akan dilantik ulang kepengurusan  DPD GM Pujakesuma tingkat Kabupaten dan Kota, Kecamatan, desa dan Kelurahan serta Mahasiswa GM Pujakesuma.

     

Dengan kemandirian GM Pujakesuma ini kata Syaiful Syafri setiaf pengurus GM.Pujakesuma di Wilayah Sumut, Riau, Aceh dan Sumbar serta Sumatera Selatan untuk menyesuaikan diri dengan program sesuai tujuan, tegas Syaiful Syafri.(MJ)


Posting Komentar untuk "GM Pujakesuma Resmi Mandiri: Ketum Danu Prayitno, Sekjen Dedi Tano dan Titik Anggriyani Bendahara"


Ads :