Diduga Langgar Aturan Hukum Anak Mantan Tahanan Kasus Asusila dan Pemerasan Laporkan Pemilik Akun tiktok Warta Media

Pesawaran - Jejakkriminal.Net.melalui sang Anak initial M (.Meru )Mantan tahanan Kasus Asusila dan kasus pemerasan YusNizar Alias Yus Garuda melaporkan pemilik akun tiktok Warta media, kasus yang sama, ke polres pesawaran، terkait ITE,    sedangkan kasus yusnizar sebelumnya telah dilaporkan dan masih dalam proses hukum , Kamis 27/8/2026.

Perihal yusgaruda dilaporkan dipolda Lampung terkait secara membabi buta mengguah konten yang menyerang pribadi dan profesi, pelapor mengkaitkan kasus yusnizar dengan kasus lamanya sebagai mantan tahanan, tentunya ada hubungan hukum dan alasan hukum yang ia telah jelaskan pada penyidik Polda lampung , pelaporan yang dilakukan anak mantan tahanan tersebut dinilai kocak sebab kasus yang sama dan Tepus delikty kejadian sama tentunya laporan tersebut bakal mentah.

Seseorang tidak dapat melaporkan peristiwa atau kasus yang persis sama ke dua kantor polisi yang berbeda (seperti Polres dan Polda) secara bersamaan.Aturan dan PenjelasannyaPrinsip Penanganan Perkara: Jika substansi, tempat kejadian (locus), dan waktu kejadian (tempus) dari kasus tersebut sama persis.

 pihak kepolisian di tingkat Polres biasanya akan menolak atau mengarahkan agar laporan tersebut digabungkan atau dikoordinasikan dengan penyidik yang sedang menangani perkara di Polda (karena Polda memiliki tingkat yurisdiksi yang lebih tinggi di tingkat provinsi). Polisi menghindari duplikasi penanganan untuk satu peristiwa pidana yang serupa.Beda Kasus vs Laporan Balik: Anda tidak bisa melaporkan kasus pokok yang sama dengan memosisikan diri sebagai pelapor untuk hal yang sedang Anda hadapi sebagai terlapor. Namun, Anda berhak melakukan laporan balik dengan sangkaan tindak pidana yang berbeda.

Kapan Bisa Lapor Balik? Anda bisa melaporkan balik pelapor asal jika terbukti laporan awalnya adalah rekayasa atau tidak benar, dengan jerat hukum seperti laporan atau pengaduan palsu (Pasal 220 KUHP) atau fitnah (Pasal 317 KUHP).Syarat Pembuktian: Biasanya, pihak kepolisian akan menyarankan agar laporan pertama diuji atau diproses terlebih dahulu. Jika nantinya perkara di Polda terbukti dihentikan (SP3) karena tidak cukup bukti atau terbukti fitnah, dasar hukum untuk melaporkan balik menjadi jauh lebih kuat. Perlu diingat pula bahwa pelapor yang beritikad baik dalam menyampaikan informasi awal dugaan pidana dilindungi oleh undang-undang dari ancaman tuntutan balik.
Sebelumnya melalui media metropolis telah menyanggah pemberitaan dan konten terkait frase " Berulah lagi" terlebih yus Garuda mengirimkan hak Jawab ke media, tapi hal ini berujung di polisikan, karena hal yang mengada ada.

Sementara itu yus Nizar sewaktu dihubungi lewat telpon tidak ada respon sampai berita ini ditayangkan mantan tahanan kasus Ciput dan Pemerasan yus nizar alias yus Garuda belum dapat dihubungi
(* )

Posting Komentar untuk "Diduga Langgar Aturan Hukum Anak Mantan Tahanan Kasus Asusila dan Pemerasan Laporkan Pemilik Akun tiktok Warta Media"


Ads :