Jakarta,1 September 2026 Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan berinisial AFA. Penangkapan dilakukan terkait dugaan penyebaran konten berbahaya yang memuat petunjuk pembuatan bom molotov serta ajakan provokatif untuk melakukan kekerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penangkapan AFA tidak berkaitan dengan unggahan mengenai isu penyerangan terhadap organisasi masyarakat (ormas) GRIB. Polisi, kata dia, fokus menangani dugaan penyebaran materi berbahaya dan konten yang mendorong tindakan kekerasan.
“Penangkapan bukan berkaitan dengan unggahan penyerangan terhadap GRIB, melainkan dugaan penyebaran konten yang memuat daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu,” kata Budi di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Budi mengatakan AFA ditangkap di wilayah Cibodas, Kota Tangerang, pada Minggu (30/8) sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah ditangkap, AFA ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya.
Penanganan perkara tersebut dilakukan untuk mendalami aktivitas akun yang bersangkutan, termasuk dugaan penyebaran konten yang berpotensi mendorong terjadinya kekerasan.
Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan pemilik akun tersebut beredar di media sosial. Akun Instagram @kontekscoid mengunggah informasi bahwa admin akun Pemukiman Setan (P.S.) disebut dijemput aparat Siber Polda Metro Jaya.
Dalam unggahan tersebut disebutkan penjemputan diduga berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta isu penyerangan terhadap GRIB Jaya.
Dalam video yang beredar, terlihat seseorang yang disebut sebagai P.S. tengah berkomunikasi melalui panggilan video dengan seseorang. Lawan bicaranya kemudian meminta agar P.S. tidak membuka pintu maupun keluar rumah.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap AFA saat ini masih berjalan dan penyidik masih mendalami perkara tersebut.(Satrio)

.png)



Posting Komentar untuk "Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) PMJ menangkap pemilik akun Instagram"