Pesisir Barat , jejakkriminal.net-
Dugaan mark'Up dana bantuan oprasional sekolah BOS di SDN 47 Krui Yang beralamat di pekon ulok mukti kecamatan ngambur kabupaten pesisir barat provinsi lampung kini menyita perhatian publik
Dugaan mark'Up dana dana BOS di satuan Pendidikan sekolah dasar yang diketahui dipimpin oleh kepsek BS mencuat kepermukaan
Aroma Duaan mark'Up dana BOS yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah yang yang di rahasiakan namanya demi kenyamanan narasumber mengukapkan
Pada data realisasi dana BOS tahun2024-2025,kepala sekolah telah mengangarkan dana pemeliharaan serana dan praserana yang Dominallisasi nya cukup pantastis
Kepsek juga diketau mengarkan dana untuk pengembangan perpustakaan dari dana BOS dengan dana yang Pantastis,
Yang cukup mencengangkan dimma SDN 47 juga menggunakan dana BOS untuk honor dengan dana cukup besar
Namun kenyataan dilapangan diduga ada ketimpangan serta tidak sesuai dengan dana yang dilaporkan oleh oknum kepala sekolah SDN 47 krui
Sumber mengatakan kondisi fisik bangunan sekolahan yang dimasud cukup baik dan belum kerusakan
"Untuk bangunan kita masih aman pak kami ya kaget ko ada dana perawatan dan honorer disini kebanyakan TKD pak" Ungkapnya
Sumber juga mengunhkapkan kekecewaan terhadap menejemen pengelolaan dana bantuan oprasional BOS yang dinilai pantastis jumlah nya namun diduga tidak tersalurkan oleh pengengelola SDN 47 krui
"Jika memang kepala sekolah mengangarkan dana se Pantastis itu tentu kami akan pertanyaan , kami heran kemana dana pemeliharaan tersebut, dan dana yang lain itu" Tanyanya
Sumber juga meminta kepada team investigasi media integ TV agar mengusut tuntas dugaan mark'Up BOS SDN 47 krui sampai tuntas
"Kami minta agar pihak media mengusut tuntas oknum Kepsek yang diduga Mark'Up dana BOS SDN 47 krui"harapnya
Tanggal Pencairan Tahap 1
17 Januari 2024
pengembangan perpustakaan
Rp 60.124.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 19.267.000
pembayaran honor
Rp 29.600.000
Tanggal Pencairan Tahap 2
12 Agustus 2024
pengembangan perpustakaan
Rp 5.480.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 47.974.000
pembayaran honor
Rp 32.090.000
Tanggal Pencairan Tahap 1
21 Januari 2025
pengembangan perpustakaan
Rp 4.824.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 24.061.000
pembayaran honor
Rp 25.500.000
Tanggal Pencairan Tahap 2
08 Agustus 2025
pengembangan perpustakaan
Rp 38.681.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 17.228.000
pembayaran honor
Rp 25.500.000
Sementara itu kepsek SDN 47 krui saat dikonfirmasi team investigasi media melalui telp aplikasi WhatsApp ada respons
Jika oknum kepala sekolah inisial PD terbukti melakukan dugaan tidak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor: Dikenakan jika pelaku secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor: Dikenakan jika pelaku dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 18 UU Tipikor: Berisi tambahan pidana berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang dikorupsi.
Sampai berita ini diterbitkan oknum kepala sekolah SDN 47 krui belum memberikan klarifikasi
(Hendri Dunan)
.png)



Posting Komentar untuk "Inisial BS Kepsek SDN 47 Krui Diduga Mark'up Dana BOS Tahun Anggaran 2024-2025"