Kendal,Jawa Tengah, Jejakkriminal.net, 21 Agustus 2026 - Rapat Kerja Pansus II DPRD Kabupaten Kendal terkait pembahasan _Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI)_ yang difasilitasi Gubernur Jawa Tengah, kembali menuai sorotan.Rapat yang digelar di ruang DPRD Kendal pada Kamis, 21 Agustus 2026 itu dihadiri oleh anggota Pansus II, OPD terkait, dan sejumlah aktivis LSM. Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana rapat berlangsung dengan pemaparan materi di layar proyektor.
Namun, kritik muncul dari Ketua LSM Pedang Keadilan Perjuangan Kabupaten Kendal,Ahmad mualim. Mereka menilai proses pembahasan Raperda TPI ini rawan menjadi formalitas belaka jika tidak melibatkan langsung para pelaku utama, yaitu nelayan dan pengelola TPI.
"Raperda TPI ini menyangkut hajat hidup ribuan nelayan di Kendal. Kami khawatir kalau pembahasannya hanya di ruangan ber-AC tanpa turun ke lapangan, hasilnya tidak akan berpihak ke rakyat kecil," ujar perwakilan LSM saat ditemui usai rapat.
Lebih lanjut, Beliau juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan retribusi TPI. Menurutnya, selama ini banyak keluhan dari nelayan terkait pungutan yang tidak jelas dan fasilitas TPI yang masih memprihatinkan."Kami minta Pansus II jangan hanya kejar target selesai. Pastikan pasal-pasal di Raperda ini melindungi nelayan, bukan malah jadi celah baru untuk praktik yang merugikan," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD melalui Pansus II menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan. Pansus mengaku akan menampung semua aspirasi termasuk dari masyarakat dan LSM sebelum Raperda disahkan.
"Kami terbuka untuk masukan. Nanti akan ada uji publik dan turun ke TPI-TPI di Kendal untuk dengar langsung aspirasi nelayan," kata salah satu anggota Pansus II.
Beliau berharap agar DPRD Kendal benar-benar menjalankan fungsi kontrol dan legislasi demi kesejahteraan masyarakat




.png)



Posting Komentar untuk "Ketua LSM PKP Kendal Hadiri Rapat Pansus Raperda TPI : " Jangan Hanya Formalitas, Libatkan Nelayan""