Polres Sanggau Cek Dugaan Tambang Ilegal di Sejotang, Tak Temukan Aktivitas PETI


Sanggau, jejakkriminal.net-

Polres Sanggau melalui Satuan Reserse Kriminal bersama personel Polsek Tayan Hilir melakukan pengecekan langsung terhadap informasi dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Sejotang, Desa Sejotang, serta Dusun Telabang, Desa Subah, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Sabtu (29/8/2026). Pengecekan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang beredar di media online terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.


Kegiatan pengecekan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan, menyusul pemberitaan media online terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.


Dalam pengecekan di Dusun Sejotang, tim Sat Reskrim Polres Sanggau dan personel Polsek Tayan Hilir mendatangi lokasi yang disebut dalam pemberitaan. Petugas juga berkomunikasi dengan sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan.


Berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin di lokasi tersebut sebelumnya memang pernah dilakukan oleh masyarakat lokal. Namun, menurut keterangan warga, kegiatan tersebut telah lama dihentikan setelah adanya imbauan dari aparat kepolisian bersama pemerintah Desa Sejotang.



Petugas kemudian melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang disebut dalam informasi tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan sebagaimana diberitakan. Dari hasil pengecekan lapangan, tim tidak menemukan adanya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin yang sedang berlangsung di lokasi Dusun Sejotang maupun Dusun Telabang.


Meski tidak menemukan aktivitas pertambangan saat pemeriksaan, Polres Sanggau tetap mengambil langkah pencegahan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin. Imbauan tersebut diberikan sebagai upaya mencegah kembali munculnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.


Selain memberikan imbauan, petugas juga memasang banner di sekitar lokasi yang disebut dalam pemberitaan. Banner tersebut berisi larangan bagi siapapun untuk melakukan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin sebagai bentuk penegasan terhadap upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal.


Pengecekan dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hilir, di antaranya KBO Sat Reskrim Polres Sanggau Ipda Guntur Maulana, S.T., Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Ipda Evans Sitanggang, S.H., serta personel Binmas, Bhabinkamtibmas dan anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir.


Kegiatan pengecekan dan pemantauan di dua lokasi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Sanggau juga mendokumentasikan kegiatan sebagai bagian dari tindak lanjut atas informasi yang beredar.


Polres Sanggau selanjutnya akan melakukan monitoring terhadap wilayah Dusun Sejotang dan Dusun Telabang serta tetap membuka ruang penyelidikan apabila ditemukan informasi atau indikasi adanya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin maupun dugaan penyalahgunaan praktik pertambangan sebagaimana informasi yang beredar. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan kondisi dan fakta di lapangan.

Posting Komentar untuk " Polres Sanggau Cek Dugaan Tambang Ilegal di Sejotang, Tak Temukan Aktivitas PETI"


Ads :