RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Tetapkan Tenggat 15 Desember



JAKARTA-JEJAKKRIMINAL.NET 27 Agustus 2026 Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis 27 Agustus 2026, belum mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Harta Kekayaan Hasil Tindak Pidana Korupsi. Yang diputuskan dalam sidang itu adalah penetapan batas waktu pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Keputusan itu diambil di tengah tekanan ribuan massa yang dipimpin langsung oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) — gerakan warga yang datang jauh-jauh dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, khususnya untuk menyuarakan tuntutan tersebut.


Pergerakan masyarakat Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kini menjadi kekuatan penekan utama di tingkat nasional. Gerakan yang lahir dari perlawanan warga Pati terhadap kebijakan pemerintahan daerah setahun lalu, kini melangkah jauh membawa aspirasi pemberantasan korupsi ke depan Gedung DPR RI.

 

Ribuan warga yang dipimpin para tokoh utama AMPB telah tiba di Jakarta sejak hari-hari sebelumnya, mendirikan posko dan menyatakan tekad: mengawal RUU Perampasan Aset hingga sah menjadi undang-undang.

 

"Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami hanya menuntut satu hal: DPR segera sahkan RUU Perampasan Aset. Koruptor tidak boleh lagi menikmati hasil kejahatannya." — tegas Supriyono alias Botok, Koordinator AMPB, di hadapan awak media dan pimpinan DPR.

 

Selain Supriyono (Botok), tampil sebagai tokoh utama pendamping aksi Teguh Istiyanto. Ia menegaskan bahwa AMPB bukan gerakan yang bertumpu pada satu figur, melainkan kumpulan warga yang bergerak secara kolektif demi kepentingan rakyat.

 

"Kami bukan sekadar menuntut janji lisan. Kami minta bukti tertulis yang mengikat. Jika hingga 15 Desember nanti belum disahkan, kami akan kembali datang ke Jakarta dengan kekuatan yang lebih besar." — peringatan Teguh Istiyanto, yang juga ikut mendampingi audiensi dengan pimpinan DPR.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melaporkan perkembangan pembahasan RUU itu kepada rapat paripurna yang disaksikan langsung oleh perwakilan AMPB dari balkon ruang sidang.


"Ini bukan sekadar target, tapi komitmen yang harus dipenuhi. Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan disahkan dalam rapat paripurna bulan Desember 2026," ujar Habiburokhman.

 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kemudian mengukuhkan batas akhir pengesahan pada 15 Desember 2026. Kesepakatan itu disetujui seluruh anggota yang hadir, tak lepas dari tekanan kuat yang disuarakan AMPB dan ribuan massa di luar gedung


Namun AMPB tidak menerima sekadar janji. Supriyono (Botok) secara tegas menyatakan: "Kami minta surat resmi tertulisnya. Jangan hanya janji lisan tanpa bukti yang mengikat." Peringatan keras pun disampaikan: jika tenggat tersebut tidak ditepati, AMPB berjanji kembali mendatangi DPR pada tanggal 15 Desember dengan kekuatan yang jauh lebih besar.(Satrio)

 

 

Posting Komentar untuk "RUU Perampasan Aset Belum Disahkan, DPR Tetapkan Tenggat 15 Desember "


Ads :