Di Duga Kades Jati Indah Mark Up Dana Desa " Pengelolah Dana Desa 2025, Serta Kongkalikong dengan istri Kompak Berbohong

Lampung Selatan ,,, Jejakkriminal.net 


Lagi-lagi potret buram pengelolaan Dana Desa di Lampung Selatan kembali terjadi.Jika benar, ini bukan lagi soal salah kelola, tapi sudah mengarah ke dugaan korupsi yang menyayat hati rakyat kecil.

Kali ini Kades Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang diduga Tidak Traspararansi dalam pengelolaan dana desa, serta penggunan dana desa jati indah sisihyalir laporan LKPJ kdi fiktifkan 

Dimana dugaan penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh kades jati indah tersebut yakni kegiatan Pembangunan Peningkatan Sarana Pemukiman Gang yang anggarannya bersumber dari Dana Desa tahun 2025 

Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp.Rp 2.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp.Rp33.019.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp6.300.000
Dipertanyakan warga,danan untuk membangun gang warganya sendiri, laporan nya tidak sesuai realita dilapangan ada apa dengan pengelola? 

DUGAAN KETIMPANGAN KEDUA: DESA SIAGA KESEHATAN JADI HANTU?

Tak berhenti di situ. Tim Investigasi IntegTV juga menemukan kejanggalan lain yang lebih pedas.

Diketahui, Kades Jati Indah juga menganggarkan dana untuk Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Tahun 2025 dengan nilai yang tidak kecil. Namun hingga kini, realisasinya tidak jelas, tidak terlihat wujudnya, dan diduga ada ketimpangan serius antara anggaran di atas kertas dengan fakta di lapangan.

Kemana larinya uang Desa Siaga Kesehatan itu? Apakah hanya menjadi laporan fiktif di atas kertas untuk mengunakan Dana Desa? 
Ini uang kesehatan warga, bukan uang pribadi Kades!

Penyelenggaraan desa siaga kesehatan
Rp. 144.960.350
Rp. 2000.000

Dugaan semakin menguat setelah tim Investigasi dalam dua hari berupaya  mencoba menemui kades desa jati indah di kantor desa namun ibdi tidak ada

Dihari ketiga tim mencoba kembali menemui kades ibdi dikediaman guna untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi namun usaha tim masih tidak membuahkan hasil,

Tim kemudian mencoba berbincang dengan istri ibdi irwanto S.E namun istri beliau juga terkesan menutupi keberadaan sang suami,awal nya bilang yasinan kemudian saat tim mau nunggu katanya pulang ke Hanura,padahal kami dari pagi siang sore,datang kekantor desa rumah selalu kades tidak ada 

Kebohongan terlihat,bagaimana tidak diduga ibuk dari kades ibdi memberi kan kalimat dalam bahasa jawa "la iku mau neng ngomah" Yang diartikan dalam bahasa indonesia "kan tadi dia dirumah"

Diduga kades sengaja sembunyi, kenapa mesti begitu, padahal dia mantan dosen seorang pendidik, yang pastinya berpendidikan, kenapa harus janji dan bohong, ketika mau di tanyakan sesuai omongannya, malah sembunyi, tim semakin semangat jalankan tupoksi, setiap kegiatan akan kami konfirmasi


KADES JATI INDAH DIDUGA TABRAK SEMUA ATURAN

Perbuatan ini jika terbukti adalah pelanggaran berat:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 & 29:
Kades dilarang melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan menyalahgunakan wewenang. Ancaman diberhentikan.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
Berdasarkan UU KIP, tim investigasi media meminta agar pihak Pemerintahan Desa Jati Indah memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut. Dana Desa adalah informasi publik, bukan rahasia pribadi Kades. Menolak memberikan data adalah pelanggaran UU KIP.

3. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Pasal 3:Penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dipidana seumur hidup atau 1-20 tahun penjara.
Pasal 12B: Pungli / pemerasan jabatan dipidana 4-20 tahun.

TIM MEDIA KIRIM SURAT KONFIRMASI RESMI

Sebagai bentuk profesionalisme jurnalistik, Tim Media Jejakkriminal.net akan segera mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada Pemerintahan Desa Jati Indah terkait dugaan ketimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun 2025, khususnya pos Anggaran Peningkatan Gang dan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan.

Kami memberi waktu 3x24 jam kepada Kades Jati Indah untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Jika tidak ada jawaban, maka kami akan melaporkan dugaan ini secara resmi kepada *Inspektorat Lampung Selatan, Kejaksaan Negeri Kalianda, dan Polres Lampung Selatan.

Masyarakat Jati Indah berhak tahu, kemana setiap rupiah Dana Desa 2025 dibelanjakan!

Tim Jejakkriminal.net.

( Riski ).

Posting Komentar untuk "Di Duga Kades Jati Indah Mark Up Dana Desa " Pengelolah Dana Desa 2025, Serta Kongkalikong dengan istri Kompak Berbohong"


Ads :