Melalui Aksi Damai di Pengadilan Negeri, HAMASS Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-beratnya Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang

Palembang _ Massa Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan ( HAMASS) yang di komandoi oleh Ketua Umum HAMASS Rahmat Hidayat, SE melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang. 
Aksi damai di lakukan karena diduga ada ketidakprofesionalan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui Penuntut Umum terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang saat ini tengah bergulir di PN Palembang Kelas I A Khusus, terkait belanja bahan bangunan dan kontruksi rutin waskim pada Dinas Perkimtan Kota Palembang TA: 2024 yang merugikan negara sebesar 1,6 miliar. 

Rahmat menjelaskan, diduga ada upaya JPU untuk mencoba-ncoba bermain dalam penanganan perkara tersebut. 

"Tuntutan JPU terhadap mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang inisial AR diduga lebih ringan dari 3 terdakwa lainnya," ujar Rahmat, Kamis (03/09/2026). 

AR diduga hanya dituntut pidana penjara 1 Tahun, 6 Bulan dan denda Rp.100 juta subsider 60 Hari kurungan serta beban biaya pengganti sebesar Rp.440 juta adalah sebuah penghianatan terhadap marwah penegakkan hukum. 

"Posisi AR selaku Kepala Dinas yang bertindak sebagai pengguna anggaran pada perkara tersebut sangat sentral, karena memegang tanggung jawab hukum tertinggi dan otoritas mutlak atas pengelolaan keuangan di instansinya, seharusnya AR dihukum seberat-beratnya," tegas Rahmat. 

Dalam berorasi Rahmat menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya:

1. Meminta Kejati Sumsel melalui Aswas untuk memeriksa Kasi Pidsus Kejari Palembang dan 3 JPU dalam perkara tersebut dengan inisial B, H dan R yang diduga tidak profesional dan terindikasi telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan menuntut para terdakwa khususnya "AR" dengan tuntutan hukuman lebih ringan yakni 1 Tahun 6 Bulan, sehingga bertentangan dengan Pasal 603 KUHP baru yang menurunkan batas hukuman minimum pidana penjara menjadi paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.

2. Meminta Aswas Kejati Sumsel untuk memberikan sanksi tegas kepada Kasi Pidsus Kejari Palembang dan 3 JPU tersebut atas dugaan ketidak profesionalan serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai penegak hukum.

3. Akan melaporkan permasalahan tersebut secara resmi ke Komisi Kejaksaan RI dan Jamwas Kejagung RI. 

Tuntutan Kepada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus :

1. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak dan menganulir tuntutan JPU perkara dugaan korupsi di Dinas Perkimtan Palembang yang diduga menuntut para terdakwa dengan Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Tipikor.

2. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menolak dan menganulir tuntutan JPU terhadap terdakwa AR yang dituntut lebih rendah dari 3 terdakwa lainnya dengan Pasal 3 UU Tipikor.

3. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk memerintahkan JPU agar para terdakwa dan khususnya mantan Kepala Dinas Perkimtan untuk di tuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor mengingat posisinya sebagai kepala dinas yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran pada perkara tersebut sangat sentral karena memegang tanggung jawab hukum tertinggi dan otoritas mutlak atas pengelolaan keuangan di instansinya.

4. Meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya terhadap para terdakwa khususnya mantan Kepala Dinas Perkimtan inisial AR. Mengingat posisi AR selaku Kepala Dinas pada perkara tersebut memegang tanggung jawab penuh dan diduga sebagai actor intelektual pada kasus tersebut.

5. Tegakkan Supremasi Hukum & Jangan Berikan Ruang Kompromi Anatara Koruptor dan JPU!!!

Posting Komentar untuk "Melalui Aksi Damai di Pengadilan Negeri, HAMASS Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-beratnya Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang "


Ads :