MEMANAS! Dugaan Penyerobotan Lahan Blok Kaliki Ngemped Bergulir, PN Garut, Polres, Kejaksaan dan Inspektorat Terima Dokumen


 GARUT — Jejak Kriminal.net — Persoalan dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan fisik tanah di Blok Kaliki Ngemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, kembali mencuat.

Pihak ahli waris almarhum Cep Yoyo melalui Yopi Malik Muntaha secara resmi meminta tindak lanjut penanganan kepada Kapolres Garut. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat berjudul “Permohonan Tindak Lanjut Penanganan Dugaan Penyerobotan/Penguasaan Fisik Tanah.”

Surat tersebut dilengkapi sejumlah dokumen, di antaranya dokumen perkara, dokumen pertanahan, bukti laporan atau pengaduan serta SP2HP.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pihak pemohon memilih menempuh mekanisme hukum dan administrasi resmi dalam memperjuangkan persoalan yang mereka klaim berkaitan dengan objek tanah tersebut

Dalam permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Garut, pihak pemohon mencantumkan surat Pengadilan Negeri Garut Nomor 1162/PAN.PN.W11-U8/HK.2.4/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.

Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan Putusan PN Garut Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.GRT serta Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 350/Pdt/2015/PT.Bdg.

Berdasarkan dokumen yang dilampirkan pemohon, PN Garut menerangkan bahwa putusan tingkat pertama tersebut telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

PN Garut juga menerangkan mengenai Surat Keterangan PN Garut Nomor W11-U8/628/HK.04.10-V-2016 tertanggal 26 Mei 2016 yang menyatakan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sejak 7 Desember 2015.

Namun, berdasarkan uraian yang dicantumkan dalam surat permohonan, amar Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tidak memuat penghukuman berupa penyerahan maupun pengosongan objek tanah.

Atas dasar itu, pihak pemohon tidak meminta PN Garut melakukan pengosongan, melainkan meminta Polres Garut menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan fisik tanah sesuai kewenangan kepolisian.

Dalam suratnya, Yopi Malik Muntaha menegaskan penggunaan istilah “dugaan penyerobotan dan/atau penguasaan fisik tanah” dimaksudkan agar proses penanganan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Pemohon juga menyatakan siap melengkapi apabila masih terdapat kekurangan administrasi maupun alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan.

Sejumlah dokumen yang disebut siap diberikan antara lain dokumen perkara, dokumen pertanahan, bukti penguasaan atau riwayat tanah, laporan atau pengaduan, SP2HP serta dokumen pendukung lainnya.

Persoalan tersebut tidak hanya disampaikan kepada Polres Garut.

Dalam rangkaian dokumen yang diperlihatkan, terdapat bukti tanda terima dari Pengadilan Negeri Garut, serta tanda terima penyampaian dokumen kepada Kejaksaan Negeri Garut dan Inspektorat Kabupaten Garut.

Tanda terima tersebut menjadi bukti administratif bahwa dokumen telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait.

Penyampaian dokumen itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pihak pemohon untuk memberitahukan perkembangan persoalan tanah kepada lembaga-lembaga yang dianggap berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Garut, pihak ahli waris meminta informasi mengenai status dan perkembangan laporan atau pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan.

Pemohon juga meminta agar pihak-pihak terkait dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan dan tahapan pemeriksaan.

Kini, proses penanganan oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian. Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: apakah terdapat dokumen atau alat bukti yang masih harus dilengkapi, apakah pihak-pihak terkait akan dimintai keterangan, dan bagaimana perkembangan penanganan dugaan penguasaan fisik tanah tersebut.

Rangkaian dokumen perkara, surat PN Garut, laporan atau pengaduan, SP2HP serta tanda terima dari sejumlah instansi kini menjadi bagian dari berkas yang dibawa pihak pemohon dalam meminta kejelasan atas persoalan tersebut.

Penyelesaian perkara selanjutnya diharapkan berjalan melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan karena ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

( A.DINATA)

Posting Komentar untuk "MEMANAS! Dugaan Penyerobotan Lahan Blok Kaliki Ngemped Bergulir, PN Garut, Polres, Kejaksaan dan Inspektorat Terima Dokumen"


Ads :