Padangsidimpuan, jejakkriminal.net.-
Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2025 yang diterima Kepala Desa Huta Padang sebesar Rp.995.239.048,-diduga kuat tidak ada dipublikasikan di media Spanduk (Baleho) agar diketahui oleh Masyarakat Desa Huta Padang, namun yang dipubliikasikan kepada Masyarakat Desa Huta Padang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, HANYA DANA DESA (DDS) TA. 2025 yang bersumber dari APBN yang dipublikasikan di Papan Informasi (Baleho) yakni sebesar Rp 655.391.000,-, sehingga jelas telah melanggar UU. NOMOR 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ini merupakan Salah satu Sikap ketidak Transfarannya Kepala Desa Sebagai Pengguna Anggaran untuk kepentingan Warga Desa.
Pada poin Nomor 11 ada kegiatan PENYERTAAN MODAL untuk BUMDES Dana Desa (DDS) TA. 2025 Desa Huta Padang sebesar : Rp.131.080.000,-. Namun berdasarkan Informasi yang dihimpun ALIANSI PERS dari sumber, bahwa Dana BUMDES tesebut dipergunakan untuk belanja Jagung untuk Ketahanan Pangan, sementara itu, dari Alokasi Dana Desa ( ADD ) TA.2025 sesuai dengan Program ADD, maka 30 persen untuk Ketahanan Pangan.
Bahwa Dana BUMDES untuk Program Ketahanan Pangan jenis Jagung, tidak ada kami lihat dan/atau temukan Areal Penanaman Jagung di Desa Huta Padang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, sehingga ada tidak menutup kemungkinan Realisasi Anggaran kegiatan PENYERTAAN MODAL untuk BUMDES Rp.131.08-.000,- diduga FIKTIP.
Ada juga informasi yang diperoleh dari Sumber, bahwa di TA.2025 ada program Pemerintah untuk melaksanakan Ketahanan Pangan. Dan Aanggarannya 30 % dari jumlah anggaran Alokasi Dana Desa, jika kami lihat dari Jumlah ADD Desa Huta Padang, Kec. Padangsidimpuan Tenggara TA. 2025 sebesar ± Rp.185 juta-an yakni Penanaman Jagung, terang Pardomuan D. (Anggota Aliansi Pers).
Saat di lakukan Investigasi di Desa Huta Padang, Dimana Lokasi Kebun Jagung untuk (Ketahanan Pangan) tersebut ?, namun tidak ditemukan, namun dikabarkan bahwa, “karena yang diwajibkan untuk mendapatkan HASIL PANEN JAGUNG nya, maka Kepala Desa Membeli Jagung dari Pasaman Timur (Daerah lain) untuk dipublikasikan tentang kegiatan Ketahanan Pangan telah dilaksanakan. Adapun jumlah Jagung yang dibeli sebanyak sekira 7 Ton dengan harga Rp.7.000.- per Kg dengan alokasi anggaran Jagung sebesar Rp.49.000.000,-, dan kelebihan anggaran Rp. 140.000.000,-lagi dikemanakan oleh Pak Heri alias Erik (Kades Huta Padang) ?, terang P.D.
Mangudut Hutagalung Aktifis Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU ), mengatakan bahwa dugaan kuat tidak menutup kemungkinan Sisa anggaran tersebut diduga masuk kantong pribadi, karena Pembuatan LPJ atau SPJ bisa saja dibuat dengan dugaan “REKAYASA” SPJ., kalau memang di dikembalikan ke Kas Desa , kenapa anggaran tersebut tidak dibelanjakan semuanya dan paling Krusial lagi , Kenapa Tanaman Jagung tersebut tidak ada ditanam, inikan tidak taat kepada Program Pak Presiden Prabowo, atau Menentang Kebijakan Pak Presiden, tenagn Hutagalung, di kantin Polres Kota Padangsidimpuan.
Lanjut Hutagalung bahwa monopoli Belanja Barang dan Jasa oleh Kades Kepala desa sering kali memiliki kendali penuh atas belanja barang dan jasa desa, yang menyebabkan terjadinya monopoli. Pengadaan barang dan jasa ini sering kali menguntungkan pihak-pihak tertentu, tanpa adanya proses yang transparan atau kompetitif.
Masih teringat di masa lalu pada masa kepemimpinan Kepala Desa Huta Padang yang berinisial H. Dlm, bahwa Dugaan kasus Jual beli jabatan Perangkat Desa telah terjadi dengan anggaran Rp.25 juta per Perangkat Desa, bahkan saking gilanya, Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa yang bukan warga Desa Huta Padang Kota Padangsidimpuan, namun dari Kabu[paten Tapanuli Selatan, yah.. maklum karena yang diangkat tersebut adalah adik kandungnya sendiri, terang Korban.
Pak Heri Dalimunthe selaku Kepala Desa Huta Padang saat di hubungi via selulernya , tidak berhasil karena nomor wartawan sedang Diblokir. Mungkin kalau nomor diblokir Kepala Desa bisa menjadi tenang dan Nyaman.
(Uba Nauli Hsb)
.png)



Posting Komentar untuk " Penggunaan ADD dan DDS TA. 2025 Jadi Sorotan Masyarakat Desa Jabatan Perangkat Desa Diduga Diperjual Belikan"