Viral Didunia Maya Akun Milik Makmun Diduga Merendahkan Profesi Wartawan,
Tulang Bawang Jejakkriminal net,
Geger dan viral nya di akun Media Sosial (tiktok) ucapan Akun Makmun Serbaguna, picu kegeraman Insan Pers di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, hal itu disebabkan konten kreator dengan akun Makmun tersebut, mengunggah sebuah video dengan mengeluarkan ucapan dan perkataan yang dinilai merendahkan profesi pers/wartawan.
Perlu diketahui, pernyataan tersebut memantik reaksi keras sejumlah insan pers, khususnya wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.
Dalam narasi yang beredar di media sosial akun tiktok tersebut, melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap profesi wartawan/pers dengan kalimat, "wartawan tai kucing, wartawan kentut tai, sepi job ya."
Ucapan tersebut sontak menuai sorotan dan kecaman dikalangan pelaku pers/wartawan di Kabupaten Tulang Bawang. Mengkritik kinerja wartawan/jurnalistik merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi melalui regulasi dan mekanisme yang benar sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. pada Jum'at (04/09/2026)
Miris, kritik semestinya diarahkan pada karya, perilaku, atau tindakan individu insan pers secara spesifik, namun yang terjadi melecehkan, merendahkan profesi pers secara sepihak (pribadi) melalui akun medsos tiktok.
Kegeraman tersebut salah satunya disampaikan Marwansyah dari media Prokontra.com melalui percakapan di grup WhatsApp Forum Wartawan Tulang Bawang Bersatu.
"Yang jadi pertanyaannya, apakah? dibenarkan setiap orang melecehkan dan menghina profesi pers/wartawan di negara ini, tegas Marwansyah.
Pernyataan senada disampaikan Feri dari Media Karya Lampung. Ia menilai persoalan tersebut perlu dibahas secara serius dan dikaji berdasarkan aturan serta mekanisme yang berlaku.
"Ini perlu kita bahas bersama. Kalau ini masuk dalam unsur pelecehan terhadap profesi wartawan, wajib kita laporkan. Perlu juga kita koordinasikan dengan para Ketua Organisasi Profesi Pers di Tulang Bawang," jelas Feri.
"Kritik Boleh Tajam, Penghinaan terhadap Profesi Pers, Jangan Dinormalisasi!!!
Pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wartawan/Pers memiliki tugas dan fungsi menyampaikan informasi kepada masyarakat, melakukan kontrol sosial, dan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, masyarakat memiliki hak untuk memberikan hak jawab/sanggah, hak koreksi, menyampaikan keberatan melalui regulasi dan mekanisme yang tersedia, jika terdapat unsur pidana dapat menempuh jalur hukum, lapor ke aparat penegak hukum.
Sebaliknya, insan pers juga tidak berada di atas hukum/kebal hukum. Setiap wartawan maupun perusahaan media tetap memiliki kewajiban menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab, sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Dengan demikian, persoalan ini idealnya tidak berkembang menjadi pertentangan antara "wartawan versus masyarakat", melainkan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kritik dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap Harkat dan Martabat Manusia dan Profesi.
Sejumlah wartawan di Kabupaten Tulang Bawang menyatakan akan melakukan koordinasi dengan para Ketua Organisasi Profesi Pers untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mereka juga meminta agar pihak yang membuat pernyataan di akun medsos tiktok tersebut, dapat segera memberikan klarifikasi sehingga persoalan tidak semakin melebar.
"Hal ini sudah jelas, menghina profesi wartawan/pers Jika dia menyebutkan dengan sebutan "Oknum" kami tidak keberatan. Tetapi ini berbeda, membawa seluruh insan pers/wartawan, dan ini menjatuhkan profesi wartawan/insan pers se-Indonesia, tentu ini menjadi persoalan yang perlu ditindaklanjuti,
Sebab, pernyataan tersebut telah tersebar ke berbagai penjuru, dan menjadi konsumsi publik, bila tidak segera diklarifikasi, maka akan kami bawa ke ranah hukum," demikian pernyataan yang disampaikan dalam percakapan tersebut.
Dalam hai ini, sebelum ada keputusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang, substansi pernyataan tersebut tetap perlu diuji secara objektif berdasarkan konteks utuh, bukti digital, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di era digital, satu kalimat dapat menyebar dalam hitungan detik dan membentuk persepsi publik dalam skala yang jauh lebih besar, dari pada maksud awal pembuatnya. Karena itu, kebebasan berbicara harus dibarengi kesadaran bahwa setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi, maka harus bijak dalam menggunakan media sosial (bermedsos).
Pers yang profesional tidak takut dan elergi terhadap kritik, begitu pula masyarakat yang kritis juga tidak perlu takut terhadap pers, karna suara pers suara rakyat, akan tetapi yang harus ditolak bersama adalah penghinaan, fitnah, dan penghakiman tanpa dasar terhadap sebuah profesi.
Pers membutuhkan kritik untuk berbenah, sementara masyarakat membutuhkan pers yang sehat untuk mendapatkan informasi yang benar. Di titik itulah keduanya seharusnya bertemu, bukan dalam pertikaian, melainkan dalam penghormatan terhadap hukum, etika, dan kepentingan publik. (Red)

.png)



Posting Komentar untuk "Viral Didunia Maya Akun Milik Makmun Diduga Merendahkan Profesi Wartawan,"