Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Amukan massa yang berujung pada pembakaran tiga unit ekscavator di Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) wilayah Kotanopan pada Minggu (4/10/2026) dini hari menjadi cermin kebuntuan aspirasi dan puncak kekecewaan masyarakat.
Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) menilai insiden tersebut sebagai bukti nyata atas krisis kepercayaan publik terhadap efektivitas penanganan penambangan ilegal oleh Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina).
Koordinator Umum AMNB, Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos., menyatakan bahwa meluapnya amarah warga di lapangan tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan dampak dari penindakan yang selama ini dinilai tidak menyentuh akar masalah.
Selama ini, Satuan Tugas (Satgas) PETI bentukan Pemkab terkesan hanya fokus pada penertiban peralatan berskala kecil, sementara puluhan alat berat milik pemodal besar yang beroperasi di sekitar kawasan pemukiman dan merusak lingkungan seolah luput dari penindakan tegas.
Ketidaktegasan dan kegagalan fungsi pengawasan tersebut kian memvalidasi Surat Usulan Resmi Pemakzulan Nomor 001/AMNB/IX/2026 yang telah dilayangkan AMNB kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal.
Kegagalan Pemkab dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil serta pembiaran terhadap penambangan skala besar dinilai telah memicu eskalasi konflik sosial dan mengancam keselamatan lingkungan jangka panjang di Mandailing Natal.
Atas dasar itu, AMNB mendesak DPRD Kabupaten Mandailing Natal untuk tidak lagi menjadi penonton pasif. Sesuai mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2014, DPRD dituntut untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut tuntas dugaan pembiaran tata kelola pertambangan, sekaligus menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memproses pengusulan pemakzulan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal.
Mengakhiri keterangannya, Ahmad Yusuf Tanjung menyerukan agar seluruh elemen masyarakat Mandailing Natal, mulai dari para ulama, tokoh adat, mahasiswa, pemuda, hingga masyarakat umum, merapatkan barisan dan bersatu. Rakyat diajak untuk mengawal langsung jalannya proses hukum dan politik di DPRD Madina agar usulan pemakzulan diproses secara terbuka, adil, dan tuntas demi masa depan Bumi Gordang Sambilan.(MJ)

.png)



Posting Komentar untuk "AMNB: Pembakaran 3 Ekscavator di Kotanopan Bukti Kegagalan Pemkab Madina Dalam Menindak PETI"