Beras Bantuan Berlabel Bulog Diduga Kurang 1 Kg per Karung, Warga Merangin Pertanyakan Tanggung Jawab


MERANGIN — Jejakkriminal.Net -


 Sejumlah warga Desa Pasar Muara Siau, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, mengeluhkan berat beras bantuan pangan yang diterima. Beras yang pada kemasannya tertulis berat bersih 10 kilogram diduga hanya memiliki berat sekitar 9 kilogram per karung setelah ditimbang oleh salah seorang penerima bantuan. 


Keluhan tersebut disampaikan Wanto, salah seorang warga Desa Pasar Muara Siau yang mengaku menerima bantuan pangan berupa tiga karung beras. Berdasarkan keterangan Wanto, setiap karung bertuliskan berat bersih 10 kilogram. Dengan demikian, total beras yang seharusnya diterima mencapai 30 kilogram.


Namun, setelah dilakukan penimbangan, Wanto mengaku mendapati berat setiap karung hanya sekitar 9 kilogram. Jika hasil penimbangan tersebut benar dan menggunakan metode pengukuran yang tepat, terdapat selisih sekitar 1 kilogram per karung atau total 3 kilogram dari tiga karung yang diterimanya.


Wanto mengaku bersyukur atas bantuan pemerintah yang diterimanya. Meski demikian, ia mempertanyakan kesesuaian antara berat bersih yang tercantum pada kemasan dan berat beras yang diterimanya.


“Pertama, saya mengucapkan terima kasih karena sudah mendapatkan bantuan tiga karung beras dari pemerintah. Di setiap karung tertulis berat bersih 10 kilogram, berarti totalnya 30 kilogram. Namun, setelah saya timbang, berat setiap karung hanya sekitar 9 kilogram,” ujar Wanto.


Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Ia meminta agar dilakukan pemeriksaan untuk memastikan penyebab terjadinya selisih berat tersebut.


Wanto juga menilai, apabila persoalan serupa ternyata terjadi pada banyak karung yang disalurkan kepada masyarakat, jumlah kekurangan beras secara keseluruhan berpotensi menjadi signifikan.


“Ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi kami. Kalau satu karung saja selisih satu kilogram, bagaimana jika jumlahnya banyak dan terjadi di seluruh Kabupaten Merangin? Tentu harus ada penjelasan yang terang. Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan tanpa pemeriksaan,” tegasnya.


Ia berharap Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, pihak Perum Bulog, serta instansi lain yang terlibat dalam program bantuan pangan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai standar berat, proses pengemasan, dan mekanisme pengawasan sebelum beras disalurkan kepada masyarakat.


Bantuan pangan beras pemerintah merupakan salah satu bentuk dukungan untuk membantu masyarakat penerima manfaat memenuhi kebutuhan pangan. Dalam pelaksanaannya, penyaluran harus mengikuti ketentuan program, termasuk jumlah bantuan, sasaran penerima, serta mekanisme distribusi dan pertanggungjawabannya.


Secara umum, rantai penyaluran bantuan pangan beras yang bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah melibatkan Badan Pangan Nasional sebagai unsur kebijakan dan pengaturan, Perum Bulog sebagai pelaksana sesuai penugasan, serta pihak-pihak terkait dalam distribusi dan penyerahan kepada penerima manfaat.


Dalam konteks pengemasan, beras yang dikemas dengan label berat bersih 10 kilogram harus memenuhi keterangan berat bersih yang tercantum pada kemasannya. Apabila hasil penimbangan menunjukkan berat yang lebih rendah, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah selisih tersebut benar-benar terjadi, bagaimana proses penimbangan dilakukan, dan pada tahap mana selisih berat mungkin timbul.


Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Sosial di daerah perlu menjelaskan peran masing-masing berdasarkan penugasan dan dokumen pelaksanaan program yang berlaku. Keterlibatan kedua dinas tersebut dalam koordinasi, pendataan, pengawasan, maupun penyaluran harus dipastikan berdasarkan mekanisme program yang sedang berjalan di Kabupaten Merangin.


Ketentuan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Adapun penyaluran bantuan pangan beras juga memiliki aturan tersendiri, termasuk Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan. Ketentuan yang berlaku untuk program dan periode penyaluran yang dipersoalkan perlu diperiksa secara khusus.


Persoalan yang disampaikan Wanto turut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengemasan dan pengawasan berat beras. Jika kemasan tersebut memang diproduksi atau dikemas oleh Perum Bulog, maka pihak Bulog yang menangani proses tersebut perlu dimintai keterangan mengenai standar pengisian, pemeriksaan berat bersih, dan pengendalian mutu yang diterapkan.


Namun, dugaan kekurangan berat berdasarkan penimbangan satu penerima belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kekurangan terjadi pada tahap pengemasan atau bahwa pihak tertentu sengaja mengurangi berat beras. Hal tersebut perlu dibuktikan melalui penimbangan ulang, pemeriksaan kondisi kemasan, verifikasi alat timbang, serta penelusuran dokumen distribusi.


Untuk itu, pihak Perum Bulog yang bertanggung jawab atas pengemasan atau penyaluran beras di wilayah Kabupaten Merangin diharapkan dapat memberikan klarifikasi. Pemeriksaan juga perlu melibatkan instansi yang mengawasi pelaksanaan program serta pihak yang menyerahkan beras kepada penerima manfaat.


Pertanyaan utama yang kini muncul adalah siapa yang harus bertanggung jawab apabila beras bantuan yang diterima masyarakat terbukti tidak sesuai dengan berat bersih pada kemasan.

Jika kekurangan terbukti terjadi pada tahap pengemasan, pihak yang mengelola proses pengemasan harus memberikan pertanggungjawaban sesuai hasil pemeriksaan. Jika selisih muncul pada tahap penyimpanan, pengangkutan, atau distribusi, maka tahapan tersebut juga perlu diperiksa. Sementara itu, instansi pemerintah yang menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan perlu menjelaskan langkah yang telah dilakukan untuk memastikan bantuan diterima sesuai ketentuan.


Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai jumlah bantuan yang menjadi hak mereka. Karena itu, keluhan Wanto sepatutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang transparan, bukan sekadar penjelasan lisan tanpa bukti.


Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai hasil penimbangan ulang secara resmi, dokumen penyaluran, serta klarifikasi dari Perum Bulog dan instansi terkait masih diperlukan untuk memastikan penyebab selisih berat yang dikeluhkan tersebut.


Warga berharap pemerintah dan seluruh pihak yang terlibat segera memberikan penjelasan agar penyaluran bantuan pangan berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Posting Komentar untuk "Beras Bantuan Berlabel Bulog Diduga Kurang 1 Kg per Karung, Warga Merangin Pertanyakan Tanggung Jawab"


Ads :