Polres Majalengka Bongkar Dua Kasus Kejahatan, Curanmor Kios Semangka dan Penadahan HP Terungkap

MAJALENGKA,JEJAKKRIMINAL.NET
‎
‎Polres Majalengka, Jawa Barat, mengungkap dua kasus tindak pidana yang berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan di kios semangka Kecamatan Rajagaluh serta dugaan penadahan dua unit telepon seluler (HP) di Kecamatan Kadipaten.
‎
‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan kedua perkara tersebut.
‎
‎Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
‎Pencurian Kios Semangka, Motor dan HP Raib
‎
‎Kasus pertama merupakan pencurian dengan pemberatan di sebuah kios semangka di Jalan Pangeran Muhamad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
‎
‎Korban, Aban Badrujaman (22), baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun, ponsel miliknya sudah hilang. Setelah memeriksa kondisi kios, korban juga mendapati sepeda motor Yamaha bernomor polisi E 6277 AY yang sebelumnya disimpan di dalam kios telah raib.
‎
‎Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk melalui pintu rolling door yang dalam keadaan terbuka. Mereka kemudian mengambil ponsel yang tergeletak di tempat tidur dan sepeda motor milik korban.
‎
‎"Polisi selanjutnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan DS yang berasal dari wilayah Cirebon," ujar AKBP M Aldy Sulaiman, Kamis (15/10/2026)
‎
‎Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya Yamaha milik korban, ponsel, sepeda motor Honda PCX, dua kunci khusus, sebilah golok, serta barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
‎"Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," teganya.
‎
‎Pria di Kadipaten Diamankan Terkait Dua HP
‎Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan penadahan dua unit HP milik Hilda Aprilia Dwi Ananda. Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten.
‎
‎Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kadipaten pada 13 Oktober 2026. Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri keberadaan kedua perangkat hingga mengarah kepada seorang pria berinisial R (32), warga setempat.
‎"Dua HP yang ditemukan dalam penguasaannya masing-masing berupa iPhone 15 warna pink dan Tecno Spark 30C warna hitam," katanya
‎
‎Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pelaku mengaku menemukan HP Tecno Spark 30C di lahan sawah kosong pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia mengaku kembali menemukan iPhone 15 di lokasi yang sama.
‎
‎Keberadaan kedua perangkat tersebut kemudian ditelusuri setelah terpantau aktivitas digital pada HP milik korban pada 13 Oktober 2026. Petugas selanjutnya mengamankan R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
‎
‎Polisi menyita kedua HP tersebut beserta kotak perangkat sebagai barang bukti. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan atau penadahan.
‎
‎Pengungkapan dua perkara ini menjadi bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya

Posting Komentar untuk "Polres Majalengka Bongkar Dua Kasus Kejahatan, Curanmor Kios Semangka dan Penadahan HP Terungkap"


Ads :