DPD LSM PKP Kendal dan MAUNG Kawal Laporan ke Polres Kendal, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 243 Juta Oleh MJ



KENDAL ( Jawa Tengah )  - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pedang Keadilan Perjuangan (PKP) Kabupaten Kendal bersama MAUNG  resmi mengawal laporan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan perbuatan curang ke SPKT Polres Kendal, Polda Jawa Tengah.

Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial U.K (49), warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, pada hari Selasa, 21 Oktober 2026, Pukul 15:37 WIB di SPKT Polres Kendal.

Laporan resmi diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP / B / 41 / X / 2026 / SPKT / POLRES KENDAL / POLDA JATENG. Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) ditandatangani oleh Pamapta II SPKT, IPDA LINA MARLINA, S.H., M.M.

Terlapor dalam laporan tersebut adalah saudara MJ

Kronologi Lengkap Berdasarkan STTLP:

Dalam laporan tersebut, korban menerangkan awal mula kejadian terjadi pada:

1. 27 Juni 2024: Terlapor MUHAMMAD JAZULI meminjam uang kepada pelapor sebesar Rp 3.000.000 dengan alasan untuk membayar gaji karyawan. Uang tersebut sebagian dikembalikan pada 5 Juli 2024.

2. Modus Jual Beli Motor & Modal Usaha: Setelah itu, terlapor membujuk pelapor untuk kerjasama jual beli motor. Pelapor pun mentransfer sejumlah uang sesuai permintaan terlapor.

3. Agustus - Oktober 2024: Terlapor mengatakan mengelola uang modal milik pelapor yang telah masuk kurang lebih sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan alasan untuk modal pembelian mobil. Pada bulan Oktober 2024, terlapor juga meminta perhiasan emas milik pelapor seberat 50 Gram untuk digadaikan dengan alasan untuk penambahan modal usaha.

4. Desember 2024: Terlapor kembali meminta penambahan modal usaha sebesar Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) secara bertahap.

5. Januari 2025 s/d April 2026: Terlapor kembali meminta modal tambahan sebesar Rp 93.000.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah) secara bertahap.

Total Kerugian: Jika ditotal, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 243.000.000,- lebih ditambah 50 Gram emas.
Namun, setiap kali pelapor menanyakan perkembangan modal, keuntungan yang dijanjikan, maupun pengembalian perhiasan yang digadaikan, terlapor selalu berdalih dan tidak pernah memberikan kepastian. Hingga laporan ini dibuat, tidak ada itikad baik dari terlapor.

Pasal yang Dilaporkan:
Perbuatan terlapor dilaporkan sebagai Dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau Perbuatan Curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pernyataan DPD LSM PKP Kendal & MAUNG:

Didampingi langsung di SPKT Polres Kendal oleh perwakilan DPD LSM PKP Kendal dan Tim Investigasi  MAUNG SUPARTO , korban berharap ada keadilan.

"Benar, malam ini Selasa 21 Oktober 2026 kami DPD LSM PKP Kendal bersama MAUNG mengawal ibu UK membuat laporan resmi di SPKT Polres Kendal. Laporan sudah diterima dengan nomor LP/B/41/X/2026. Kami akan kawal kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 243 Juta oleh saudara MJ ini sampai tuntas. Kami minta Kasat Reskrim Polres Kendal segera menindaklanjuti dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," tegas Suparto kepada awak media di SPKT Polres Kendal.

"Kami tidak akan biarkan masyarakat kecil menjadi korban terus-menerus. Jika tidak ada perkembangan, kami akan eskalasi laporan ini ke Polda Jateng dan Mabes Polri. Kami juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat lain yang mungkin menjadi korban dengan modus serupa oleh terlapor yang sama," tambahnya.

Sementara itu, korban UK mengatakan, "Saya sudah berusaha kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik. Saya dijanjikan keuntungan, tapi modal saya tidak kembali, emas saya juga tidak kembali. Saya minta bantuan Polres Kendal dan didampingi LSM PKP serta MAUNG agar uang saya bisa kembali."
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor MJ belum dapat dikonfirmasi.

Posting Komentar untuk "DPD LSM PKP Kendal dan MAUNG Kawal Laporan ke Polres Kendal, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp 243 Juta Oleh MJ"


Ads :