Ironis! Warga Dituntut Taat Pajak, Mobil Siaga Desa Citangtu Garut Diduga Menunggak Sejak 2024








GARUT, JejakKriminal.net — Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor berlaku bagi setiap pemilik kendaraan, termasuk kendaraan dinas milik pemerintah. Namun, kondisi berbeda justru menjadi sorotan di Desa Citangtu, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, setelah sebuah mobil siaga desa yang terparkir di halaman kantor desa diduga belum melunasi pajak kendaraan sejak 2024.


Temuan tersebut mencuat saat awak media mendatangi Kantor Desa Citangtu pada Selasa (29/9/2026) untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan carik desa. Di lokasi, awak media melihat sebuah mobil siaga desa yang terparkir di halaman kantor.




Saat diperiksa, tanda masa berlaku pada kendaraan tersebut menunjukkan tahun 2024. Kondisi itu kemudian memunculkan dugaan bahwa kewajiban pajak kendaraan bermotor belum dipenuhi selama kurang lebih dua tahun.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Citangtu di ruang kerjanya pada hari yang sama.



Namun, ketika ditanya mengenai alasan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan tersebut, Sekdes tidak memberikan penjelasan substantif. Ia hanya tersenyum dan menyarankan agar persoalan itu ditanyakan langsung kepada kepala desa.

Sikap tersebut belum menjawab pertanyaan mendasar mengenai status pembayaran pajak kendaraan, penyebab dugaan tunggakan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan milik pemerintah desa tersebut.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pemerintah selama ini terus mendorong masyarakat agar patuh membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara.

Karena itu, kendaraan milik pemerintah desa yang diduga belum memenuhi kewajiban pajak patut mendapat penjelasan terbuka. Kepatuhan terhadap aturan semestinya menjadi komitmen seluruh pihak tanpa terkecuali.

Meski demikian, kepastian mengenai tunggakan pajak tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data resmi dari instansi terkait. Tanda masa berlaku yang terlihat pada kendaraan menjadi petunjuk awal, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan seluruh status administrasi dan pembayaran pajaknya.

Transparansi juga diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kendala anggaran, persoalan administrasi, atau faktor lain yang menyebabkan kewajiban tersebut belum diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Citangtu mengenai dugaan tunggakan pajak mobil siaga tersebut. Penjelasan dari pihak desa diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Awak media juga mendorong instansi terkait, termasuk Samsat, untuk memberikan klarifikasi mengenai status pajak kendaraan berdasarkan data registrasi yang sah.

Masyarakat berhak mengetahui apakah kendaraan operasional desa telah memenuhi kewajiban administrasinya, terlebih jika kendaraan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pelayanan publik.

Apabila tunggakan terbukti, penyelesaiannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan atau bukti pembayaran yang belum terungkap, pihak pemerintah desa juga perlu menyampaikannya secara terbuka.

JejakKriminal.net akan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Citangtu, Sekretaris Desa, maupun instansi terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi hak publik atas informasi yang akurat. 

( A.D )

Posting Komentar untuk "Ironis! Warga Dituntut Taat Pajak, Mobil Siaga Desa Citangtu Garut Diduga Menunggak Sejak 2024"


Ads :