Mandailing Natal | jejakkrimanal.net
H. Wiyono, S.Pd., secara resmi melaporkan seorang pria berinisial ML ke Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) pada Selasa, 27 Oktober 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang terjadi dalam forum musyawarah Yayasan At-Taqwa Sinunukan V, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal.
Laporan telah diterima pihak kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/475/X/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor merujuk pada Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi Peristiwa
Kejadian bermula pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di Balai Desa Sinunukan V, dalam rapat Yayasan At-Taqwa yang diprakarsai oleh ML. Dalam forum tersebut, terlapor diduga menyampaikan pernyataan bahwa pengurus yayasan telah menggelapkan uang yayasan.
Pernyataan itu dianggap H. Wiyono telah menyerang kehormatan dan nama baik dirinya serta keluarganya yang telah lama berbakti mengelola Yayasan/Pesantren At-Taqwa Sinunukan V.
Pernyataan Pelapor
"Saya merasa malu atas tuduhan tersebut. Keluarga saya juga tidak menerima karena tuduhan itu menyangkut nama baik dan pengabdian kami selama ini. Saya merasa dirugikan, baik secara materiil maupun imateriel," ujar Wiyono kepada awak media usai melapor.
Ia menegaskan, persoalan keuangan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme intern, seperti klarifikasi atau audit internal sebelum diungkapkan secara terbuka seolah-olah sudah terbukti sebagai fakta.
Merujuk Kasus Sebelumnya
Diketahui, terkait dugaan pengelolaan dana yayasan ini, sebelumnya sudah ada laporan yang dihentikan oleh Polres Madina melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan setelah gelar perkara, karena dinilai bukan merupakan peristiwa pidana.
Hingga laporan baru ini diajukan, disebutkan belum ada permintaan maaf dari pihak terlapor. Wiyono menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Madina agar diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang ada.
"Saya menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganannya kepada aparat yang berwenang. Semoga masyarakat selalu mendapatkan perlindungan hukum yang adil berdasarkan fakta," pungkasnya. (Ali Martua)
.png)



Posting Komentar untuk "Dugaan Pencemaran Nama Baik : H. Wiyono Laporkan ML Ke Polres Madina"