Jejakkriminal.net, Lamtim
Dalam rangka mensosialisasikan Penandatanganan Nota MoU yang berlangsung di aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur pada 13 Oktober 2026 antara Pemkab , Polres , Kodim 0429 , Kejaksaan Negeri dan DPRD Lampung Timur tentang pembatasan Hiburan Orgen Tunggal, Kapolsek Sekampung Udik AKP Farid Riyanto S.I.P. M.H Berkunjung ke Desa Merandungsari Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur , Senin 25/10/2026.
Dalam Sosialisasinya, Kapolsek Sekampung Udik AKP Farid Riyanto memberikan himbauan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk disampaikan kepada warganya tentang batas waktu Orgen Tunggal hanya pukul 17.00 wib.
Menurutnya,Tujuan Kebijakan ini untuk Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mencegah potensi gangguan sosial seperti penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, hingga kekerasan, tegasnya.
Saya berharap agar informasi ini untuk selalu disampaikan kepada seluruh masyarakat merandungsari dan warga Kecamatan Sekampung Udik, karena semua ini demi kebaikan kita bersama, tutupnya.
Herman S
.png)



Posting Komentar untuk "Kapolsek Sekampung Udik Berkunjung Ke Desa Merandungsari Terkait Batas Waktu Hiburan Orgen Tunggal"