Pesibar, jejakkriminal.net-
Pergantian sejumlah kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolan Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) men jadi perhatian seiring dengan penyesuaian penugasan jabatan kepala sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebu dayaan (Disdikbud) Pesbar menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengangkatan,perpanjangan masa penugasan,hingga pemberhentian kepala sekolah harus berpedoman pada regulasi yang berlaku,termasuk Peraturan Menteri Pendidi kan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Kabid Dikdas,PAUD dan PNFI Disdikbud Pesbar,Hadiancha,S.E., mendampingi Kepala Disdikbud setem pat, Marnentinus,S.IP, menjelaskan penataan penugasan kepala sekolah tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Aspek persyaratan, administrasi kepegawaian,serta masa penugasan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Yang pasti,kami mengacu pada aturan yang berlaku,kata Hadiancha.
Dijelaskannya, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi salah satu landasan dalam mengatur tata kelola penugasan guru sebagai kepala sekolah,mulai dari persyaratan calon,mekanisme seleksi,hingga ketentuan mengenai masa jabatan dan pemberhentian.
Dengan demikian,setiap keputusan mengenai pergantian maupun penugasan kembali kepala sekolah harus disesu aikan dengan ketentuan yang berlaku,sehingga memiliki dasar administrasi yang jelas.
"Dalam regulasi tersebut,guru yang akan ditugaskan sebagai kepala sekolah harus memenuhi sejumlah persya ratan,di antaranya memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)," jelasnya.
Selain itu,kata dia, mempunyai sertifikat pendidik,memenuhi persyaratan kepegawaian,serta memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah baik selama dua tahun terakhir.
Selain persyaratan tersebut,calon kepala sekolah juga harus memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan,organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan.
Proses penyiapan calon kepala sekolah turut mencakup tahapan seleksi administrasi,seleksi substansi,serta pelatihan bagi bakal calon kepala sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai periodisasi penugasan juga menjadi bagian penting dalarn regulasi tersebut.
Pasal 23 mengatur bahwa penugasan guru aparatur sipil negara (ASN) sebagai kepala sckolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan bendasarkan periodisasi,dengan ketentuan dua periode berturut-turut dan masing masing periode berlangsung selama empat tahun.
"Sementara itu, Pasal 28 mengatur sejumlah kondisi yang menyebabkan berakhirnya penugasan kepala sekolah, antara lain berakhirnya periode penugasan, tercapainya batas usia pensiun guru, pelanggaran garan disiplin, serta hasil penilaian kinerja yang tidak memenuhi predikat minimal baik," ujarnya.
Ditambahkannya, melalui penerapan regulasi tersebut, penataan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Pesbar diharapkan berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Di samping kepastian administrasi dan kepegawaian, kesinambungan pelayanan pendidikan juga perlu menjadi perhatian agar pergantian kepala sekolah tidak mengganggu proses belajar mengajar maupun upaya peningkatan mutu pendidikan di daerah.
"Karena itu dengan adanya sejumlah kepala sekolah yang tidak lagi menjabat di kabupaten Peshar ini salah satunya karena masa periode penugasannya telah berakhir," pungkasnya.
(Hendri Dunan)

.png)



Posting Komentar untuk "Penugasan Kepsek di Evaluasi Disdikbud Pesibar Buka Suara"