Penyelidikan Laporan Zaenudin Sudah Dimulai, Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah


Mandailing Natal | jejakkriminal.net

Penanganan laporan Zaenudin alias Aseng di Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, resmi memasuki tahap penyelidikan. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HPL) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina pada 19 Oktober 2026.

Berdasarkan SP2HPL Nomor B/817/IX/RES.1.2/2026/Reskrim, pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan Zaenudin telah diterima dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa itu diduga terjadi di Desa Sinunukan I, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.

Dalam laporan yang tercatat pada 13 Oktober 2026 tersebut, peristiwa dugaan penyerobotan tanah diketahui terjadi pada Senin, 12 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

Satreskrim Polres Madina menyatakan bahwa proses penyelidikan akan berlangsung selama 30 hari. Jika diperlukan perpanjangan waktu, pihak kepolisian akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut kepada pelapor.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., M.T., M.Sc., atas nama Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal. Tim penyelidik dibentuk khusus untuk menangani perkara ini, dipimpin oleh IPDA Iswin Raja Inal, S.H., M.H., dengan anggota AIPTU Ikhwanuddin NST, S.H., AIPDA Zulfan Nasution, S.H., Brigadir Sofyan Effendi, dan Briptu Paulus Aditya Napitupulu, S.H.

Selain menerbitkan SP2HPL, Satreskrim Polres Madina juga melayangkan surat undangan klarifikasi tertanggal 19 Oktober 2026 kepada dua orang saksi, yakni Suyadi alias Tiar dan Awalin. Keduanya diminta hadir untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyelidik yang dipimpin oleh AIPDA Zulfan Nasution, S.H.

Berdasarkan surat undangan, agenda klarifikasi dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, bertempat di Ruang Unit Idik II/Ekonomi Satreskrim Polres Madina, Jalan Bhayangkara Raya Nomor 01, Panyabungan. Jadwal kehadiran terbagi dalam dua waktu, yaitu pukul 11.00 WIB untuk Suyadi alias Tiar dan pukul 10.00 WIB untuk Awalin.

Sebelumnya, AIPDA Zulfan Nasution, S.H., saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (17/10/2026), membenarkan penunjukan dirinya sebagai juru periksa. “Ya, saya Jupernya dan Senin kita akan buatkan mindiknya,” ujarnya.

Harapan Pelapor untuk Keadilan

Menanggapi perkembangan ini, Zaenudin alias Aseng menyampaikan apresiasinya kepada jajaran kepolisian. Ia menilai langkah hukum ini sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir yang harus ia tempuh demi mencari keadilan yang telah diperjuangkannya sejak tahun 2005.

“Ya, terima kasih, Pak Kapolres. Ini adalah langkah saya untuk menerapkan ultimum remedium. Pilihan ini merupakan upaya terakhir saya untuk mencari keadilan sejak tahun 2005,” ungkap Zaenudin.

Ia berharap proses penyelidikan ini dapat berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum atas persoalan tanah yang dihadapinya. “Kiranya ini membuahkan hasil,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihak kepolisian masih terus mendalami duduk perkara dugaan penyerobotan tanah ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Ali Martua)

Posting Komentar untuk "Penyelidikan Laporan Zaenudin Sudah Dimulai, Sejumlah Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah"


Ads :