Polres Madina Disorot! 18 Bulan Laporan Penganiayaan di Sibaung Baung Tak Kunjung Tuntas


Mandailing Natal - Sumatera Utara, jejakkriminal.net - Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menuai kekecewaan dari pelapor. Pasalnya, laporan yang disampaikan sejak 15 April 2025 hingga 30 Oktober 2026 belum menunjukkan penyelesaian hukum yang jelas.


Pelapor bernama Khoiruddin, warga Sibaung-baung, Kecamatan Panyabungan Utara, mengaku kecewa karena kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya belum tuntas meskipun telah berjalan sekitar 18 bulan.


Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/139/IV/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 April 2025 pukul 10.36 WIB.



Dalam laporan itu, Khoiruddin melaporkan seseorang bernama Riski atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.


Dalam keterangannya kepada wartawan, Khoiruddin mengungkapkan bahwa dirinya pernah melihat selembar surat bertuliskan Surat Perintah Penangkapan terhadap terlapor.


Namun, ia mengaku menemukan kejanggalan pada dokumen tersebut karena tidak tercantum nomor dan tanggal surat. Sementara itu, pada bagian isi tertulis bulan Juli 2026. Surat tersebut mencantumkan Tandatangan Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan.


Awalnya, Khoiruddin merasa lega setelah menerima surat tersebut. Ia mengira kepolisian telah mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti laporan dan memberikan kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.


Akan tetapi, harapannya kembali pupus setelah memperoleh informasi bahwa Riski disebut belum ditangkap dan masih berkeliaran bebas di sekitar wilayah Kabupaten Mandailing Natal.


Informasi tersebut membuat Khoiruddin kembali mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkannya.


Kekecewaan Khoiruddin semakin bertambah ketika dirinya kembali mendatangi Unit Lidik II Polres Madina untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan tersebut.


Menurut pengakuannya, saat berada di ruangan Unit Lidik II, ia justru diminta mengambil foto terlapor apabila melihatnya di suatu tempat.


Foto tersebut kemudian diminta untuk disampaikan kepada pengacara yang mendampinginya agar diteruskan kepada pihak kepolisian.


Arahan tersebut membuat Khoiruddin mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kepolisian dalam mencari dan menangani terlapor.


Ia menilai, sebagai masyarakat yang telah melaporkan dugaan tindak pidana, dirinya seharusnya mendapatkan kepastian mengenai proses penanganan perkara tanpa harus dibebani upaya mencari sendiri keberadaan orang yang dilaporkannya.


"Kamis kemarin, tanggal 29 Oktober 2026, kami mendatangi Polres Madina di Unit Lidik II untuk menanyakan tindak lanjut laporan kami. Namun, saat berada di ruangan, kami malah disuruh memotret terlapor apabila melihatnya di suatu tempat, kemudian memberitahukan kepada pengacara agar pengacara menginformasikannya kepada polisi," ungkap Khoiruddin, Jumat (30/10/2026).


Ia mengaku bingung dengan arahan tersebut dan mempertanyakan peran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.


"Tentu saya bingung, yang jadi polisi itu saya atau pengacara saya? Lalu, apa gunanya saya melaporkan peristiwa yang menimpa diri saya ke Polres Madina kalau pada akhirnya kami juga yang harus mencari tahu keberadaan terlapor?" ujarnya.


Khoiruddin bersama keluarganya berharap Polres Mandailing Natal segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penganiayaan tersebut.


Mereka meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Khoiruddin juga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti keberadaan terlapor dan mengambil langkah hukum sesuai prosedur.


"Kami berharap kasus ini segera tuntas dan pelaku yang telah melakukan pemukulan di kepala saya dapat ditangkap serta menjalani hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya," pungkas Khoiruddin.


Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Siahaan yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut menyebut akan menindak lanjuti.


“Trimakasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti, ” Ucapnya singkat.(MJ)


Posting Komentar untuk "Polres Madina Disorot! 18 Bulan Laporan Penganiayaan di Sibaung Baung Tak Kunjung Tuntas"


Ads :