GARUT, Jejakkriminal.net — Keberadaan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasangrahan, yang berlokasi di Desa Pasangrahan, Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, kini mengemuka dengan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakberesan tata kelola. Meski telah beroperasi cukup lama, pengelolaan dapur penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut dinilai jauh dari standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Saat awak media melakukan peninjauan langsung saat dapur sedang berproduksi, Minggu (18/10/2026), ditemukan fakta bahwa tiga posisi vital yang diwajibkan BGN Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan tidak berada di lokasi untuk menjalankan pengawasan. Padahal, sesuai ketentuan ketat, ketiga pejabat tersebut wajib hadir dan mengawasi proses produksi; tanpa kehadiran mereka, kegiatan masak seharusnya tidak boleh berlangsung.
"Kepala dapur, ahli gizi dan akuntan tidak ada. Hanya ahli gizi yang datang tadi siang," ungkap salah satu relawan dan Asisten Lapangan (Aslap) di lokasi kegiatan.
Ketiadaan petugas kunci ini dianggap melanggar prosedur operasional BGN yang mewajibkan pengawasan langsung selama proses produksi berlangsung.
Isu lain yang tak kalah sensitif adalah status kelembagaan pengelola dapur tersebut. Dari penjelasan para relawan, SPPG Pasangrahan berada di bawah naungan Yayasan Garut Reksa Semesta, yang dikabarkan dimiliki oleh salah satu Komisioner KPU Jawa Barat, Bu Aneu. Dikatakan pula yayasan tersebut mengelola total 9 dapur SPPG 5 di Kabupaten Garut dan 4 di wilayah Bandung.
Namun, saat dikonfirmasi, Pengawas Yayasan, Erwin yang akrab disapa Benhur membantah dapur tersebut milik komisioner KPU. "Yayasan ini milik suami Bu Aneu. Ketua Yayasan bukan Bu Aneu selaku komisioner KPU," kilahnya.
Di sisi lain, Erwin justru mengaku merasa kecolongan dan dibohongi oleh pengelolaan di lapangan. Ia juga mengungkap dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oknum di dalamnya.
"Saya merasa dibohongi dengan kejadian ini. Apalagi ada permainan Kepala SPPG ikut mensuplai buah-buahan secara ilegal," ungkap Erwin.
Dugaan ketidakberesan merambah ke rantai pasok bahan baku. Informasi yang berkembang di lingkungan sekitar menyebutkan pengadaan bahan masakan dapur tidak melibatkan potensi daerah setempat maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat. Sebaliknya, seluruh pasokan diduga dimonopoli oleh koperasi yang berada di bawah naungan yayasan Garut Reksa Semesta itu sendiri.
Berbagai pelanggaran prosedur, ketidakhadiran pejabat wajib, dugaan pemasokan ilegal oleh oknum, serta praktik monopoli pengadaan bahan baku di dapur yang difasilitasi anggaran negara ini memicu desakan agar dilakukan audit secara komprehensif. Mitra BGN yang mengelola banyak dapur, seperti Yayasan Garut Reksa Semesta, tidak boleh sekadar meraup keuntungan besar tanpa mematuhi aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat serta pelaku usaha lokal.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Kepala SPPG Pasangrahan maupun pihak BGN terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.



.png)



Posting Komentar untuk "Tata Kelola SPPG Pasangrahan Dinilai Semerawut: Pejabat Wajib Absen, Pengadaan Diduga Dimonopoli, dan Keterkaitan Yayasan dengan Komisioner KPU Jabar Dipertanyakan?"