Sekupang, jejakkriminal.net -
Terlihat
dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil lori dum truk yang sedang mengangkut
tanah, melintas di area Jalan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan
Riau diduga adanya penimbunan hutan mangrove ilegal dan diduga bisnis
penjualan tanah,
Diketahui
dari hasil investigasi, bahwa terlihat adanya aktivitas penimbunan hutan
mangrove yang diduga dilakukan oleh PT (SAP) di lokasi Tiban Indah, lebih
tepatnya di belakang perumahan Queen Shouthlink, Selasa, (16/07/2024).
Diduga
dari aktivitas penimbunan hutan mangrove tersebut, ada keterlibatan dari
oknum-oknum aparat sehingga aktivitas penimbunan hutan mangrove ini berjalan
mulus, tanpa ada hambatan.
Berdasarkan
penelusuran lebih dalam, aktivitas penimbunan hutan mangrove yang ada di Tiban
Indah Sekupang diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Pasal
67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan
hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan
Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa
memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga)
tahun dan denda paling sedikit Rp.(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
(tiga miliar rupiah).”
Hingga
berita ini turun, untuk mendapatkan informasi lebih jelas, awak media mencoba
meminta kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan
Ditreskrimsus Polda Kepri serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam atas
adanya aktivitas penimbunan hutan mangrove yang ada di Tiban Indah Sekupang,
untuk segera melakukan penindakan sesuai
undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 dan mempertanyakan legalitas izin
penimbunan hutan mangrove.
(Fernando)



.png)
Posting Komentar untuk "Aktivitas Penimbunan Hutan Mangrove di Tiban Indah Diduga Ilegal"