Aktivitas Penimbunan Hutan Mangrove di Tiban Indah Diduga Ilegal

                                             

Sekupang, jejakkriminal.net -

Terlihat dari banyaknya aktivitas lalu lalang mobil lori dum truk yang sedang mengangkut tanah, melintas di area Jalan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau diduga adanya penimbunan hutan mangrove ilegal dan diduga bisnis penjualan tanah,

 

Diketahui dari hasil investigasi, bahwa terlihat adanya aktivitas penimbunan hutan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT (SAP) di lokasi Tiban Indah, lebih tepatnya di belakang perumahan Queen Shouthlink, Selasa, (16/07/2024).

 

Diduga dari aktivitas penimbunan hutan mangrove tersebut, ada keterlibatan dari oknum-oknum aparat sehingga aktivitas penimbunan hutan mangrove ini berjalan mulus, tanpa ada hambatan.

 

Berdasarkan penelusuran lebih dalam, aktivitas penimbunan hutan mangrove yang ada di Tiban Indah Sekupang diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

 

Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.(satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp (tiga miliar rupiah).”

 

Hingga berita ini turun, untuk mendapatkan informasi lebih jelas, awak media mencoba meminta kepada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Ditreskrimsus Polda Kepri serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam atas adanya aktivitas penimbunan hutan mangrove yang ada di Tiban Indah Sekupang, untuk segera  melakukan penindakan sesuai undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 dan mempertanyakan legalitas izin penimbunan hutan mangrove.


(Fernando)

Posting Komentar untuk "Aktivitas Penimbunan Hutan Mangrove di Tiban Indah Diduga Ilegal"

Ads :