Aktivitas Penimbunan Solar Ilegal Di Lokasi Jalan Swadaya Talang Keramat Masih Terus Beroperasi APH DIharapkan Segera Bertindak Tegas
Banyuasin,- Jejakkriminal.net*
Aktivitas Penimbunan minyak solar ilegal di lokasi jalan swadaya no 55 talang keramat Kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin sumatra selatan dilorong Gandiwa RT.19 RW.04 kelurahan talang keramat Sampai saat ini masih saja terus beroperasi,………
Saat Team awak media mencoba turun langsung kelapangan karena hal ini merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial di lapangan.
Terpantau oleh awak media,di sebuah rumah ada aktifitas penimbunan Drum-drum yang berisikan minyak solar ilegal di lokasi dalam rumah yang dijadikan tempat penimbunan.
Menurut keterangan dari Narasumber salah satu perempuan dan satu lelaki yang tak lain masih kerabat pelaku memberikan keterangan bahwa mereka baru melakukan aktifitas dilokasi ini,ujarnya,” dan dulu pernah buka di indralaya .
Sementara itu dari perbuatannya Pelaku penimbunan BBM merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
HAL ini juga diharapkan Kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,S.I.K,MH Untuk menindak tegas aktifitas penimbun minyak BBM ilegal di wilaya sumatra selatan. ( Team)



.png)
Posting Komentar untuk "Aktivitas Penimbunan Solar Ilegal Di Lokasi Jalan Swadaya Talang Keramat Masih Terus Beroperasi APH DIharapkan Segera Bertindak Tegas"