Pengepul Emas Hasil Peti di Merangin Ditangkap, Serbuk Emas Disita





    

Merangin jejak kriminal.net

Polisi mengamankan warga Merangin berinisial S (29) yang menjadi pengepul emas hasil tambang ilegal

Polisi mengamankan warga Merangin berinisial S (29) yang menjadi pengepul emas hasil tambang ilegal /Kalangan Jambi/Dok Polres Merangin


Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan peristiwa tersebut bermula saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penampungan emas hasil penambangan emas tapa izin (Peti) di Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin


Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim kemudian menuju ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi yang dimaksud diketahui bahwa benar adanya kegiatan penampungan emas hasil penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka.


“Benar, kita telah berhasil mengamankan seorang pemuda di kelurahan pematang kandis, yang melakukan penampungan emas hasil PETI," kata Ruri, Rabu, 13 November 2024.


Di lokasi penampungan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya aktivitas pengepulan emas ilegal tersebut. Petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisikan diduga serbuk mineral emas (emas urai), 3 lembar nota jual beli emas, 2 lembar kertas catatan jual beli emas, 1 unit hp iphone 11 plus, 1 mangkuk plastik kecil, dan 1 lembar kertas pembungkus emas.

Posting Komentar untuk "Pengepul Emas Hasil Peti di Merangin Ditangkap, Serbuk Emas Disita"

Ads :